REFMAL.ID, Ambon – Manajemen Jong Ambon Football Club dinilai gagal paham dan tak paham Statuta PSSI menyusul gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Ambon yang dilayangkan Pemilik klub tersebut Rhony Sapulette. Merujuk pada Statuta PSSI edisi 2019 di Pasal 17 poin huruf i menjelaskan; “memberlakukan dan tunduk pada ketentuan dan klausula atau syarat wajib yang menyatakan setiap sengketa nasional atau perbedaan pendapat yang melibatkan dirinya sendiri atau PSSI atau anggotanya atau pengurusnya atau semua pihak yang tunduk pada ketentuan Statuta PSSI harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase PSSI.
“Terdapat larangan untuk melakukan penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat atau upaya hukum melalui badan atau lembaga negara atau peradilan umum,” jelas Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Supyan Lestaluhu kepada pers di Ambon, Rabu (19/3/2025).
Lestaluhu menjelaskan di dalam Statuta PSSI edisi 2019 di Pasal 1 ayat 18 dinyatakan: “Badan Arbitrase adalah badan independen yang dibentuk oleh PSSI yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan di luar badan atau lembaga negara atau peradilan umum”.
Klub Jong Ambon adalah anggota PSSI yang berbadan hukum yang telah disahkan melalui Kongres PSSI, sebelum menjadi anggota PSSI di mana salah satu persyaratan calon anggota PSSI sesuai Statuta PSSI edisi 2019 di Pasal 14 huruf e berbunyi : “Surat Pernyataan untuk mematuhi dan menundukkan diri terhadap penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase PSSI dan CAS yang berkedudukan di Lausanne, Swiss”.
Kode Disiplin PSSI tahun 2018 di Pasal 142 menyatakan: “Putusan Badan Yudisial PSSI tidak dapat dibawa oleh siapapun ke dalam proses peradilan umum.
“Berdasarkan poin nomor 1, 2, dan 4 menunjukkan bahwa pihak Manajemen Jong Ambon FC tidak mengerti akan Statuta PSSI dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018. Pertanyaannya,
Kenapa Asprov PSSI Maluku tidak hadir di sidang pertama di Pengadilan Negeri Ambon, ya karena kami tidak menerima panggilan sidang beserta gugatan. Kami justru datang sendiri ke pengadilan untuk meminta gugatan dan menanyakan jadwal sidang berikutnya, sebagai warga negara yang taat pada hukum kami akan mengikuti proses ini,” jelas Lestaluhu.
“Kenapa Jong Ambon FC tidak ikut kompetisi Liga 4 PSSI Zona Maluku, ya karena tidak serius, main-main dan mau atur Asprov PSSI Maluku sesuai keinginan mereka. Jujur kita tunda pertandingan yang seyogyanya digelar 1 Februari 2025 dikarenakan Jong Ambon belum selesaikan administrasi pembayaran biaya pendaftaran.
Dikonfirmasi oleh Sekjen Asprov PSSI Maluku (Marthinus Manuputty) kalau Presiden Jong Ambon (Rhony Sapulette in casu Penggugat) mengatakan “utang dolo”. Ditanya lagi beliau janji Senin tanggal 3 Februari. Ternyata Senin juga tidak bayar dan di hari yang sama beliau kirim pesan WhatsApp ke Sekjen Asprov PSSI Maluku yakni “berhubung kompetisi Liga 4 belum dilaksanakan serta satu dan lain hal beta sampaikan bahwa Jong Ambon FC batal ikut serta dalam kompetisi Liga 4 Regional Maluku”.
“Dan di tanggal 5 Februari beliau (Rhony Sapulette) kembali konfirmasi untuk ikut kompetisi Liga 4 Regional Maluku, namun kami mengiakan hal itu dengan catatan membayar biaya pertandingan dan deadlinenya adalah sebelum pertemuan teknik.
Terakhir dikonfirmasi sama pelatih Jong Ambon FC yang hadir di pertemuan teknik tidak bayar-bayar juga, hingga akhirnya kami putuskan Jong Ambon FC batal ikut. Ini bukan ansich soal uang, tapi soal persyaratan yang harus dipenuhi. Masak tim lain sudah bayar jauh-jauh hari, Jong Ambon FC belum bayar.
Nanti apa kata tim lain bahwa seolah-olah Asprov PSSI Maluku mengistimewakan Jong Ambon FC”.
“Kemudian ketika kita sudah bubar dan sudah tidur baru hampir jam 12 malam waktu Ambon beliau (Rhony Sapulette) mentransfer uang, namun sudah telat karena sudah undian tim peserta dan jadwal pertandingan sudah keluar.
Sesuai Regulasi Kompetisi Liga 4 bab ii Pasal 5 tentang pertandingan khusus di Pasal 5 poin 7 ditegaskan:
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh PSAI atau Asosiasi PSSI Provinsi dalam 1 group tidak ada satu pun tim peserta yang mengajukan diri menjadi tuan rumah, maka pelaksanaan pertandingan akan dilaksanakan di tempat netral dengan biaya penyelenggaraan pertandingan akan ditanggung bersama oleh seluruh tim peserta dalam group tersebut.
Adapun untuk waktu, tempat pelaksanaan pertandingan dan besarnya biaya ditanggung oleh masing-masing tim peserta akan ditentukan oleh PSSI atau Asosiasi Provinsi PSSI.
Selanjutnya pada Pasal 5 poin 8 dijelaskan: “Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh PSSI terdapat tim peserta yang tidak bersedia menanggung biaya penyelenggaraan dimaksud pada ayat 7 di atas, maka PSSI atau Asosiasi Provinsi PSSI akan mengambil keputusan dan hasil keputusan tersebut mengikat serta harus dipatuhi oleh masing-masing tim peserta”. Ini regulasi lho ya, bukan kata saya. Terus salahnya kami di mana. Ya sudah. Kita ketemu saja di pengadilan. Nanti kami akan memberikan penjelasan kepada majelis hakim melalui kuasa hukum kami tentang Yurisdiksi PSSI. Kami tidak kebal hukum, tapi kalau soal sengketa sepakbola sudah ada Badan Arbitrase PSSI untuk urusan sengketa nasional dan CAS (Pengadilan Olahraga Internasional) untuk sengketa internasional yang berkedudukan di Lusanne Swiss.
Larinya terlalu kencang pak. Lupa baca statuta. Kalau tidak mau ikut Statuta, Kode Disiplin dan Regulasi tidak usah jadi anggota PSSI. Bikin saja liga sendiri dan terakhir kami akan laporkan hal ini di Komisi Disiplin PSSI/Asprov dan Komite Etik PSSI/Asprov terhadap pihak yang tidak tunduk pada ketentuan Statuta. Semoga hukumannya juga sama denda Rp. 2.260.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan larangan untuk beraktivitas di sepakbola,” tutup Lestaluhu.
Di kesempatan lain Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku Rony Samloy, SH menyebutkan sidang antara pihaknya selaku Tergugat dengan Rhony Sapulette, SH selaku Penggugat telah memasuki tahapan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 setelah digelarnya sidang kedua pada Selasa (18/3) kemarin.
“Baik Penggugat maupun Tergugat diberikan kesempatan membuat resume yang akan diajukan ke hakim mediator Ibu Orpha Marthina Haumahu pada sidang tanggal 8 April nanti di Pengadilan Negeri Ambon,” sebut Samloy, mantan Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Maluku dua periode itu. (RM-06)
Discussion about this post