REFMAL.ID, Ambon – Sebuah unit rumah di RT 032/RW 007, Kompleks Inakaka, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku, ludes terbakar pada Jumat (14/03/2025) malam sekira pukul 19.30 WIT. Kebakaran ini diduga kuat dilakukan oleh Christian Hatumessen, anak pemilik rumah, Joseph Hatumessen (57).
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Ambon Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janet S Luhukay menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kebakaran ini terjadi setelah CH diduga marah karena ditegur saat sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama empat temannya. Tidak lama setelah pertengkaran terjadi, ia menyiramkan minyak tanah ke seluruh kamar dan menyulut api, menyebabkan rumah tersebut hangus terbakar.
Kemudian menurut keterangan saksi Maria Matilda Thenu (57), sekira pukul 18.00 WIT, ia menegur CH agar tidak mengonsumsi miras di dalam rumah.
Namun, teguran itu justru membuat pelaku marah, sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya. Maria sempat melihat CH mengambil minyak tanah dan menyiramkan ke seluruh kamar. Ia sempat memohon agar CH tidak membakar rumah, tetapi kemudian keluar untuk mencari anak bungsunya.
Beberapa saat kemudian, anaknya, Nona Hatumessen, datang memberitahukan jika rumah sudah terbakar.
Sementara itu, saksi lainnya, Decky R. Hitipeuw (24), mengungkapkan sekira pukul 18.30 WIT, CH memintanya untuk memindahkan beberapa barang milik pelaku termasuk kulkas, TV, dan pakaian ke rumah saksi. Pelaku berencana keluar dari rumah orang tuanya. Sekira pukul 19.30 WIT, Decky mendengar teriakan kebakaran dan melihat rumah tersebut sudah dilalap api.
Ia bersama warga sekitar berusaha memadamkan api berbekal peralatan seadanya.
Sekira pukul 20.16 WIT, dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Ambon tiba di lokasi dan dibantu warga untuk memadamkan api. Api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 21.40 WIT.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baguala, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Michael Alfons, S.H, bersama lima personel Polsek Baguala juga ada di lokasi dan langsung membantu proses pemadaman serta mengamankan sekitaran area kebakaran. Kemudian Pihak kepolisian segera memasang garis polisi (police line) di TKP, mengumpulkan keterangan saksi.
Lebih lanjut Luhukay membenarkan kalau kebakaran ini diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan CH.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat ditegur saat mengonsumsi miras bersama teman-temannya. Diduga karena marah, pelaku kemudian membakar rumah dengan menyiramkan minyak tanah. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” jelas Luhukay.
Selain memasang garis polisi, pihak kepolisian juga mengarahkan korban, Joseph Hatumessen, untuk membuat laporan resmi guna memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa, namun seluruh barang dan perabotan di dalam rumah hangus terbakar. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp120 juta. (RM-06)
Discussion about this post