REFMALID,-TUAL- Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tual telah menetapkan terlapor dugaan penipuan berinisial AMR sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap AMR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/14/II/2024/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 22 Februari 2024 tentang tindak pidana penipuan.
Kapolres Tual AKBP. Adrian S. Y. Tuuk, S.IK., MH melalui Kepala Unit Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Tual, Iptu. F. R. Frans, SH saat dihubungi refensimaluku.id Sabtu (15/4/2025) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh AMR.
“Atas dasar itu, kami telah tetapkan tersangka berinisial AMR pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 kemarin, dan kini telah ditahan di rumah tahanan Polsek Dullah Utara selama 20 hari kedepan,” ungkap Frans.
Modus operandi yang dilakukan tersangka AMR yaitu meminjam sejumlah uang pada Koperasi Bunda Makmur Sejahtera yang beralamat di Jalan Taar Baru Kota Tual.
Untuk memuluskan rencananya tersebut, tersangka menggunakan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) mantan Anggota DPRD Maluku Tenggara bahkan Anggota DPRD yang masih aktif, serta beberapa nama warga.
Setelah berhasil mengambil uang, tersangka berjanji akan membayar secara bertahap sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Namun, hingga waktu pembayaran tersangka tidak membayar.
Setelah ditelusuri, ternyata uang yang diberikan tersebut malah digunakan secara pribadi oleh tersangka.
Atas kasus tersebut, pihak Koperasi Bunda Makmur Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 384 juta.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Frans. (RM-07)
Discussion about this post