Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Dua Pemuda Pemilik Narkoba Yang Diciduk Polisi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

March 6, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon-Dua pemuda di Kota Ambon, Maluku, masing-masing AR (38) dan HR (38), Kamis (26/2/2025) berhasil diciduk aparat kepolisian satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Keduanya diamankan sekira Pukul 23.00 WIT di wilayah kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janet S Luhukay menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini memliki, membawa, menyimpan,narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas Kepolisian stand by (bersiaga) di areal Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah kecamatan Sirimau tepatnya di kawasan di mana kedua tersangka berdomisili.

“berawal dari informasi bahwa kedua tersangka ada memiliki, membawa, menyimpan,narkotika jenis sabu, dan dari informasi tersebut, petugas Kepolisian “stand by” dan selanjutnya melakukan penangkapan. “Dari hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita tiga paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH dan menyita enam paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR,” jelas Luhukay.

Adapun tiga paket Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka HH itu dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 Gr.
Sementara dari tangan tersangka AR sebanyak enam paket terdiri dari satu plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat lima plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr.

“Setelah diamankan tersangka bersama BB tersebut dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Luhukay.

Kini keduanya sudah ditahan. Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV...

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris...

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,...

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

Laporan Polisi PT. SIM Terhadap Fadel R Cs Lambat, Polda Disebut Lalai

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-, AMBON : Laporan pencemaran nama baik yang...

Next Post
Bikin Pelecehan Seksual Verbal, Mau Dilaporkan Korban Diduga Oknum DPRD Ambon Blokir Akun Facebooknya

Bikin Pelecehan Seksual Verbal, Mau Dilaporkan Korban Diduga Oknum DPRD Ambon Blokir Akun Facebooknya

Sambutan Perdana Pasca Pelantikan, Bupati Malra MTH: Percayakan Kami Untuk Mengambil Keputusan

Sambutan Perdana Pasca Pelantikan, Bupati Malra MTH: Percayakan Kami Untuk Mengambil Keputusan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id