Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejari SBT Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Perkara Tindak Pidana Kehutanan

February 25, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, telah terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Kehutanan dari Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua atas nama tersangka AB,S, BT, MAT, AO, MR, dan AT,

Baca Juga

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang bertempat di Kejari SBT, Senin (24/2/25).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak Ahmad Latupono, S.H., M.H., Bapak Fauzan Machmud, S.H., dan Bapak Vicky Gusti Perdana, S.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Kehutanan, kata Kepala Seksi Intelejen
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Vector Mailoa, S.H melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa (25/2/2025).

Kata Vecktor, Peristiwa ini bermula sekira pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terhadap tersangka, kata Vecktor dilakukan Penahanan di Rutan Wahai selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025 .

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Denis Bened Tapilaha alias Bojes, terdakwa...

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

by admin
July 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI)...

Next Post
KPU Kota Tual Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan 2024

KPU Kota Tual Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan 2024

Sejarah Baru, Pertamina Papua Maluku Raih PROPER Emas Kementerian KLHK

Sejarah Baru, Pertamina Papua Maluku Raih PROPER Emas Kementerian KLHK

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id