REFMAL.ID – Namlea – Kasus penyitaan alat bukti dengan Terpidana Imran Cs oleh Kejaksaan Negeri Buru dibawah kepemimpinan mantan Kejari Muhammad Hasan Pakaja memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Namlea.
Sidang gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum Imran Cs, Nuhjir Nabiu, SH, MH digelar di PN Namlea.
“Pelaksanaan Sidang PK Kamis (13/2/2025) dengan agenda pembacaan memori PK,” ungkapnya kepada media ini, Senin (17/2/2025).
Ditambahkan, pada Kamis (20/2/2025) sidang dilanjutkan dengan pembacaan kontrak memori oleh JPU Kejari Buru di hadapan majelis sidang yang diketuai Fandi Abdilah, S.H dan dua anggota Muhammad Akbar Hanafi, S.H dan Erfan Afandi, S.H
“Kamis depan berlanjut dengan sidang agenda kontrak memori PK oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buru,” jelasnya.
Sebelumnya, Nuhajir Nabiu, SH, MH selaku kuasa hukum terpidana Imran Safi Cs, menggugat putusan pengadilan Tinggi Ambon untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Alasan Pengajuan Penijauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 118/Pid.Sus-LH/2023/PT AMB. tertanggal 14 November 2023.
“Kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena adanya suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata atas putusan a quo khusus sekedar mengenai sebagian dari barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan melalui rilisnya, Rabu (5/2/2025).
Dijelaskan 1 Unit Excavator warna Kuning Merek Caterpilar (CAT) dan 1 unit mobil Pick Up Merek Suzuki Type AEV415P CL (4X2) M/T dengan Nomor Polisi: DE 8675 AF yang dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke kleinnya.
“Keputusan PT Ambon tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 39 juncto Pasal 46 oleh Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut belum sama sekali mendapatkan keuntungan karena baru memulai, jo Pasal 194 ayat (1) KUHAPidana Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) karenanya pertimbangan hukum Judex facti tentang fakta kepemilikan barang bukti sudah sangat jelas,” tegasnya.
Dijelaskan dimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 tanggal 27 Juli 1970 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 672 K/Sip/1972 tanggal 18 Oktober 1972 kaidah hukumnya berbunyi.
“Dianggap perlu Mahkamah Agung untuk meninjau putusan PN/PT yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd),” tegasnya.
Ditambahkan, alasan hukum menurut Pemohon Kasasi putusan judex factie tingkat banding khususnya mengenai sebagian dari barang bukti, tidak sama sekali mempertimbangkan secara hukum tentang fakta-fakta yang sesungguhnya”;
“Pengadilan Tinggi juga seharusnya mempedomani beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1803 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 30 Mei 2023, jo, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2271 K/Pid.Sus-LH/2024, yang pada pokoknya jika terbukti dalam Fakta Persidangan barang bukti yang telah disita adalah milik pihak ketiga,” terangnya.
Selain terdakwa, maka wajib dikembalikan kepada yang paling berhak. diakui juga saat ini barang bukti tersebut sementara masuk dalam acara Pelelangan di KPKNL Ambon,
Namun Upaya Hukum ini tetap diproses ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Namlea yang sudah di daftarkan pada hari Selasa 4 Februari 2025 berdasarkar nomor Akta Pernyataan Peninjauan Kembali (PK).
sekedar diketahui bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana “turut serta melakukan usaha penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Batu Bara, yang oleh para Terdakwa telah selesai menjalani masa kurungan masing-masing-masing di Vonis 8 Bulan subsider 200.000.000, oleh Pengadilan Negeri Namlea 42/Pid.B/LH/2023/PN.NIa tanggal 4 Oktober 2023, dengan Terdakwa atas Nama Imran Safi Malla alias Imras Cs.(RM-04)
Discussion about this post