REFMALID,-AMBON- Pasca hadirnya PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dalam rangka aktivitasnya menyangkut pasar dari warga setempat, diketahui sudah banyak dampak positif yang diterima Pemerintah Negeri.
Kuasa hukum PT WMP, Dr. Sostones Y Sisinaru SH.M.Hum, mengungkapkan, beberapa hari kemarin, sekelompok masyarakat negeri Haya, menggelar demo minta aktivitas PT WMP dihentikan di Negeri Haya, hanya saja mewakili pihak Perusahaan perlu menyampaikan bahwa selama ini hadirnya perusahaan di Negeri Haya tidak pernah membuat hal-hal yang keluar dari ketentuan ijin yang dikantongi.
Bahkan, kata Sisinaru, sejak awal Pemerintah Negeri tidak pernah komplein hal ini, namun tidak tahu mengapa, sebagian masyarakat kembali memprotes minta aktivitas Perusahaan di tutup.
“Kami pikir bahwa demo masyarakat itu adalah bagian dari demokrasi, hanya perlu dilihat bahwa, pastinya masyarakat akan menjadi korban terhadap masalah ini, karena itu baiknya hal ini dibacakan baik-baik oleh pihak kontra-maupun pihak pro,” ujar Sisinaru, kepada wartawan di Ambon, Minggu, (16/2).
Kata Sisinaru, mewakili perusahaan, pihaknya meminta agar persoalan ini harus diselesaikan secara baik. Dan harus semua pihak duduk bersama untuk membicakan hal ini.
Karena memang, ujar Sisinaru, hadirnya Perusahaan di Negeri memberikan masukan terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD), memperlancar roda perekonomian, juga mengurangi pengangguran di Desa. Sebab, banyak sekali warga yang bekerja di sana.
“Jadi kami menghimbau agar mari kita duduk bersama-sama selesaikan persoalan ini. Karena perusahaan hadir disana juga memberi manfaat besar di Negeri. Buktinya ada PAD masuk ke kas Negeri, perekonomian di sana juga selalu berjalan bagus, masyarakat juga ada menaruh nasib dengan bekerja di perusahaan.Jadi saya kira kalau kita melihat dari satu sisi saja pasti menimbulkan masalah, tapi mari coba kita pertimbangkan dari banyak sisi,” tegasnya.
Menurutnya, dari sisi Administrasi perusahaan tentang ijin, semuanya sudah dilalui berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga jika memang ada pihak yang mengklaim kalau perusahaan di sana belum mengantongi ijin ini dan itu tidak benar.
“Bahwa benar semua proses administrasi perusahaan semuanya sudah diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada satu pun administrasi yang tidak sah. Jadi salah kira mari kita duduk baik-baik, kita mau perusahaan hadir di sana juga memberikan manfaat bagi masyarakat disana, tidak mungkin perusahaan mau cari keuntungan sendiri. Jadi sekali lagi mari kita duduk baik-baik agar persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin,” pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post