Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Masyarakat Piru Harus Berhati-Hati, Kasasi Ditolak di MA, Corneles Riry Diduga Pakai Surat Palsu Jual Tanah Josfince Pirsouw

February 13, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Masyarakat di Piru dan sekitarnya perlu berhati-hati sebelum membeli tanah yang diduga ditawarkan Nikodemus Pirsouw, Albert Pirsouw, dan Corneles Riry, di atas lahan seluas lebih kurang 1000 hektare yang merupakan Dusun Urik di petuanan Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Sebab, Dusun Urik merupakan kepunyaan sah Josfince Pirsouw berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) dalam perkara Nomor Register: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Perkara Nomor: 58/PDT/2019/PT. Amb. Pihak yang kini mengklaim sebagian tanah Urik adalah Cornelis Riry. Padahal dalam Perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/Pn Drh di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu antara Cornelis Riry sebagai Penggugat melawan Josfince Pirsouw sebagai Tergugat, majelis hakim menyatakan gugatan Cornelis Riry ditolak karena Corneles Riri bukan Ahli Waris dari Ruben Pirsouw.

Saat mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Ambon dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, kedua permohonan Cornelis Riry ditolak. “Atas dasar apa saudara Cornelis Riry mengklaim tanah di sekitar rumah Pak Alvin Tuasun adalah miliknya. Kami patut menduga surat yang diklaim milik Cornelis Riry yang katanya dibeli dari Ruben Pirsouw Tahun 1975 adalah palsu. Sebab Bapak dari Josfince Pirsouw dan Kakaknya Cores Pirsouw tidak pernah menjual Tanah pada waktu itu.Dan kami sebagai Ahli Waris dari Ruben Pirsouw tidak mengakui Surat Itu.Kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan yang bersangkutan atas sangkaan pengrusakan, penipuan dan dugaan membuat dan menggunakan surat palsu,” tegas Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., kepada referensimaluku.id di Ambon, Kamis (13/2/2025).

Samloy menyebutkan pemasangan papan larangan di atas Dusun Urik sesungguhnya ingin menunjukkan jika Josfince Pirsouw adalah pemilik sah Dusun Urik yang diperkuat sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum pemasangan papan larangan itu pihak ahli waris sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Piru dan meminta izin ke pihak kepolisian. Jadi bukan asal pasang larangan,” sebutnya. Samloy mengungkapkan ahli waris kliennya telah melaporkan Cornelis Riry atas sangkaan merusak papan larangan yang ditanam di Dusun Urik yang prinsipnya menyatakan kepemilikan sah Josfince Pirsouw atas lahan tersebut.

“Sekarang kasusnya masih dalam mediasi petugas Polres Seram Bagian Barat, tapi masing-masing pihak masih tetap pada pendiriannya,” ungkapnya.

 

Pihak keluarga Josfince Pirsouw menduga surat yang diklaim punya Cornelis Riry adalah surat palsu yang baru dibuat yang bersangkutan karena Cornelis Riri ini sudah kalah di Sidang Ahli Waris, tetapi sekarang memakai cara lain,yaitu Surat Palsu dan menipu masyarakat bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ruben Pirsouw.

“Kami akan melaporkan dugaan pembuatan dan pemakaian surat palsu oleh Cornelis Riry ke polisi dalam waktu dekat ini,” jelasnya. Samloy mengimbau masyarakat sebelum membeli tanah di Dusun Urik perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Piru, petugas Kantor Pertanahan maupun Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu agar tidak menyesal di kemudian hari. “Waspadalah dengan orang-orang yang tidak punya hak tapi masih mengklaim punya Dusun Urik, padahal Dusun Urik sah milik Josfince Pirsouw,” pungkasnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV...

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris...

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

“Perkosa” Anak di Bawah Umur, Rifandi Mahulauw Dituntut 12 Tahun Penjara

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,...

Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

Diduga Belum Kelar soal Fee, Bupati SBB Persulit Investasi Pisang Abaka

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,- AMBON-: Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri...

Next Post
Jelang Pemilu 2029 DPW PKB Maluku Panaskan Mesin Partai Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar dan Bimtek di Ambon.

Jelang Pemilu 2029 DPW PKB Maluku Panaskan Mesin Partai Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar dan Bimtek di Ambon.

Berkas Kasus “Pancuri Kepeng Negara” Mantan Direktur RSUD Goran Riun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Berkas Kasus "Pancuri Kepeng Negara" Mantan Direktur RSUD Goran Riun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id