REFMAL.Id, Ambon –Setelah Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis Wakil Direktur CV Fayakun Kamaludin Rumakway 4 tahun penjara pada persidangan Kamis 16 Januari 2025, lalu. Kini Kacabjari Geser kembali menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Lahamudin Kelilauw sebagai tersangka kasus “pancuri kepeng negara” dalam proyek serupa.
Lahamudin Kelilauw merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di RSUD Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) SBT di Geser, Habibul Rakhman mengatakan penetapan tersangka Lahamudin Kelilauw dilakukan sudah sejak Januari 2025 lalu.
“Kita tengah melakukan penyidikan lanjut untuk melengkapi administrasi agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelas Habibul.
“Untuk terdakwa Kamaludin telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Ambon,” timpal Habibul.
“Sementara untuk perkara ini kita telah menetapkan tersangka baru atas nama Lahamudin Kelilauw Mantan Direktur RSUD merupakan PPK dalam proyek tersebut,” lanjut Habibul.
Habibul menambahkan, pihaknya menetapkan Lahamudin Kelilauw sebagai tersangka kasus “pancuri kepeng negara” sejak November tahun 2024 lalu.
Lahmudin ditetapkan tersangka sejak 3 bulan lalu dan sementara kita melakukan proses penyidikan lanjut untuk melengkapi berkas dan dalam waktu dekat kita limpahkan untuk proses sidangnya, ujar Habibul kepada media siber ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/2/2025). (RM-04)
Discussion about this post