Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Kuat “Pancuri Kepeng Negara”, Mantan Kepala KCP PT Pos Werinama Divonis Tiga Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

February 12, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – lMantan Kepala KCP PT Pos Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Akil Lahmady divonis Majelis Hakim 3 tahun penjara dalam perkara “pancuri kepeng negara” di Badan Usaha Milik Negara tersebut. Vonis ini lebih berat dibandingan tuntutan Jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut Terdakwa Akil Lahmady dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp.200 juta.

Baca Juga

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Akil Lahmady terlibat kasus “pancuri kepeng negara” alias tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Tahun Anggaran 2023.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/2/2025).

Hakim Selang menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau “pancuri kepeng negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menghukum terdakwa Akil Lahmady alias Akil dengan Pidana Penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” baca Hakim Selang.

Tak hanya pidana kurungan, hakim Selang cs juga menghukum terdakwa Akil Lahmady untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 398.467.680,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,”tambah Hakim Selang.
Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir – pikir. Sidang pun ditutup. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

by admin
July 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat...

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Daftar polisi yang melakukan intimidasi...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
Masyarakat Piru Harus Berhati-Hati, Kasasi Ditolak di MA, Corneles Riry Diduga Pakai Surat Palsu Jual Tanah Josfince Pirsouw

Masyarakat Piru Harus Berhati-Hati, Kasasi Ditolak di MA, Corneles Riry Diduga Pakai Surat Palsu Jual Tanah Josfince Pirsouw

Jelang Pemilu 2029 DPW PKB Maluku Panaskan Mesin Partai Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar dan Bimtek di Ambon.

Jelang Pemilu 2029 DPW PKB Maluku Panaskan Mesin Partai Gelar Sosialisasi Hasil Muktamar dan Bimtek di Ambon.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id