REFMALID,-Ambon – lMantan Kepala KCP PT Pos Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Akil Lahmady divonis Majelis Hakim 3 tahun penjara dalam perkara “pancuri kepeng negara” di Badan Usaha Milik Negara tersebut. Vonis ini lebih berat dibandingan tuntutan Jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut Terdakwa Akil Lahmady dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp.200 juta.
Akil Lahmady terlibat kasus “pancuri kepeng negara” alias tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Tahun Anggaran 2023.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/2/2025).
Hakim Selang menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmady terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atau “pancuri kepeng negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menghukum terdakwa Akil Lahmady alias Akil dengan Pidana Penjara selama 3 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” baca Hakim Selang.
Tak hanya pidana kurungan, hakim Selang cs juga menghukum terdakwa Akil Lahmady untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 398.467.680,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,”tambah Hakim Selang.
Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengatakan pikir – pikir. Sidang pun ditutup. (RM-04)
Discussion about this post