REFMAL.ID, Ambon – Terbukti lari meninggalkan tugas tanpa izin tesmi pimpinan, satu perwira dan dua brigadir polisi di jajaran Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tiga Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (8/2/2023) di Lapangan Apel Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berlangsung tertib dan khitmad.
Upacara PTDH dari Dinas Polri terhadap tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini dipimpin langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Pol Driyano Andri Ibrahim, S.I.K, M.H, selaku Inspektur Upacara (Irup).
Dalam pelaksanaan upacara PTDH dari Dinas Polri ini, Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Polisi Jufri Jawa, bertindak sebagai Perwira Upacara, sementara Ps. Kanit Idik V Sat Reskrim Polresta Ambon, Ipda Muhammad Jabir Renuat, S.H, bertugas sebagai Komandan Upacara. Upacara dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polresta Ambon, termasuk Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K, M.M, serta para kabag, kasat, kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Ambon.
Upacara ini diikuti oleh berbagai satuan kepolisian di Polresta Ambon dalam delapan peleton, yang terdiri dari perwira, satuan Sabhara, Lalu Lintas, gabungan Polwan, staf, jajaran Polsek, serta personel dari Sat Intelkam, Reskrim, dan Narkoba.
Rangkaian upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara kepada Irup dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Maluku terkait PTDH bagi tiga personel, yakni Aipda AGS (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/376/IX/2024),Briptu DR (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/4/I/2025) dan Bripka MII (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/5/I/2025).
Selanjutnya, proses penulisan PTDH pada foto ketiga personel tersebut dilakukan secara simbolis oleh pengapit dan pembawa foto, sebelum dikembalikan ke tempatnya.
Dalam amanatnya, Kapolresta Ibrahim menyampaikan rasa sesalnya atas pelaksanaan upacara PTDH ini. Dia menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang diinginkan oleh institusi, tetapi harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
“Saya merasa sangat menyesalkan kejadian ini. Upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan suatu peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Saya berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa,” tandas Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan bahwa PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia, yaitu tanpa kehadiran tiga personel yang bersangkutan.
Menurut Ibrahim, keputusan PTDH tidak diambil secara instan, tetapi telah melalui proses persidangan yang panjang sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Selain itu, Ibrahim mendoakan agar personel yang telah diberikan sanksi PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga bisa menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap mereka bisa introspeksi diri dan kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. Semoga mereka tetap bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” tambah Ibrahim.
Sebagai penutup, Ibrahim mengajak seluruh personel Polresta Ambon dan Polsek jajaran untuk mengambil hikmah dari PTDH ini, serta tetap menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Oleh karena itu, mari kita jaga dan pertahankan kepercayaan ini dengan bekerja secara profesional, berintegritas, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tegas Ibrahim.
Pelaksanaan upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (RM-03)
Discussion about this post