REFMAL.ID, Ambon – Setelah suaminya menyatakan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku 2022-2026, langkah serupa diduga juga dilakukan Widya Pratiwi Murad Ismail. Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku itu memilih mundur dari jabatan Ketum Komite Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Maluku masa bakti empat tahun dengan alasan sibuk.
Menyikapi hal tersebut, muncul desakan anggota untuk digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sesuai amanat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KORMI.
“Harus digelar Musorprovlub untuk memilih ketum KORMI Maluku yang baru,” seru Ketum Induk Organisasi (Inorga) Perkumpulan Sepakbola Berjalan Seluruh Indonesia (Persejasi) Maluku Rinto Lewen kepada referensimaluku.id di Ambon, Senin (10/2).
Ketum Persatuan Street Soccer Indonesia (Perssoci) Maluku ini menyebut Musorprovlub adalah momentum strategis untuk memilih sosok ketum yang profesional dan loyal memajukan olahraga rekreasi-masyarakat di Maluku.
“Saat ini KORMI Maluku sangat butuh figur ketum yang profesional dan berdedikasi tinggi, dan momentumnya harus melalui Musorprovlub,” ujar Rinto. Menurut dia, pengunduran diri Widya Pratiwi Murad Ismail dari ketum KORMI Maluku dengan alasan sibuk di lembaga legislatif kurang tepat, sebab organisasi dapat dikendarai unsur pimpinan lain.
“Artinya, secara tidak langsung masyarakat akan menilai selama 5 tahun terakhir baik KONI Maluku maupun KORMI Maluku hanya jadi alat kepentingan politik penguasa,” tuding Rinto.
Pengunduran diri Widya Pratiwi Murad Ismail dilakukan dalam Rapat Anggota, awal Februari 2025.
Hasil Rapat Pengurus KORMI Maluku, menjabarkan, antara lain sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab Ketum KORMI Maluku Widya Pratiwi Murad Ismail yang saat ini telah menjadi Anggota DPR RI.
Di mana saat rapat kemarin, Ibu Widya telah menyampaikan mengundurkan diri sebagai Ketua KORMI Maluku di hadapan pengurus yang hadir.
Sesuai AD/ART KORMI, dikarenakan Ketum KORMI telah berhalangan tetap dan atau mengundurkan diri, maka ditunjuk Pelaksana Tugas Ketum KORMI Maluku dan peserta Rapat yang hadir telah memilih Nita Bin Umar sebagai Plt. Ketua KORMI Maluku.
Sesuai AD-ART KORMI, Plt. Ketua KORMI diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan Musorprovlub.
Dalam rapat itu juga menyurati KORMI Nasional untuk penerbitan SK PAW KORMI Maluku
Peserta Rapat mengusulkan agar Plt. Ketua KORMI Maluku dan beberapa pengurus dapat menggelar rapat dengan Inorga dan bertemu Gubernur Maluku Terpilih Hendrik Lewerissa. (RM-02)
Discussion about this post