REFMALID,-Ambon – ILarius Lampiore alias Yus terdakwa mencuri dua unit handphone dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 3 tahun penjara.
Dalam tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ronal. D Repot yang di pimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).
JPU menyatakan terdakwa ILarius Lampiore alias Yus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1).
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILarius Lampiore alias Yus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti berupa,2 (dua) buah HP Handphone dengan merk Vivo Type Y 35 Warna agate black dengan no Imeil 863578061970472. Imei2: 863578061970464 dan hanphone merk samsung Gakaxy A14 merah maroon dengan no Imeil: 351998831288109. Imei2 359538361288109.
Kronologinya, terdakwa pertama kali melancarkan aksinya pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 04:00 Wit, di dalam rumah saksi korban bernama Richardo Lawalata dikawasan Mangga Dua RT. 003/002 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Mengetahui HP tersebut sudah tidak ada lagi, saksi korban dan suaminya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pada saat itu juag saksi korban bersama Suaminya mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Anggota Brimob atas nama Stanes Kopong yang bisa membantu untuk melacak keberadaan HP yang hilang. Kemudian saksi korban bersama suaminya bertemu dengan saksi Stanes Kopong untuk meminta bantuan melacak HP yang hilang.
Berdasarkan hasil pelacakan, HP tersebut di temukan pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 23:30 Wit. Kemdudian saksi Stanes Kopong menyampaikan bahwa “HP sudah terdeteksi berada di wilayah Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon
Mengetahui hal tersebut Saksi korban dan suaminya bersama dengan saksi Stanes Kopong pergi ke Lokasi keberadaan HP tersebut, selanjutnya saksi Stanes Kopong menggunakan aplikasi untuk mengubungi HP milik saksi korban dan tiba-tiba ada HP berbunyi dari salah satu kamar Kos dimana bunyi HP tersebut saksi korban kenal adalah nada dering HP miliknya.
Mengetahui hal itu, saksi korban langsung mengetuk Pintu kamar dan membukanya lalu ditemukan HP tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Kemudian saksi Stanes Kopong bertanya kepada terdakwa “Dapa HP dari mana” selanjutnya saksi korban langsung mengambil HP tersebut dan terdakwa bersama barang bukti HP tersebut langsung di bawa ke Polresta P Ambon dan saksi korban kemudian membuat laporan polisi.
Diketahui, Terdakwa pernah dihukum dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan baru bebas pada tahun 2023. Namun tidak kapok, Terdakwa kembali ditahan dalam kasus yang serupa. ,(RM-04)
Discussion about this post