Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Mencuri HP Milik Richardo Lawalata, ILarius Lampiore Dituntut 3 Tahun Penjara

Februari 11, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – ILarius Lampiore alias Yus terdakwa mencuri dua unit handphone dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 3 tahun penjara.

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Dalam tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ronal. D Repot yang di pimpin hakim ketua Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025).

JPU menyatakan terdakwa ILarius Lampiore alias Yus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1).

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILarius Lampiore alias Yus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti berupa,2 (dua) buah HP Handphone dengan merk Vivo Type Y 35 Warna agate black dengan no Imeil 863578061970472. Imei2: 863578061970464 dan hanphone merk samsung Gakaxy A14 merah maroon dengan no Imeil: 351998831288109. Imei2 359538361288109.

Kronologinya, terdakwa pertama kali melancarkan aksinya pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 04:00 Wit, di dalam rumah saksi korban bernama Richardo Lawalata dikawasan Mangga Dua RT. 003/002 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Mengetahui HP tersebut sudah tidak ada lagi, saksi korban dan suaminya langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pada saat itu juag saksi korban bersama Suaminya mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Anggota Brimob atas nama Stanes Kopong yang bisa membantu untuk melacak keberadaan HP yang hilang. Kemudian saksi korban bersama suaminya bertemu dengan saksi Stanes Kopong untuk meminta bantuan melacak HP yang hilang.

Berdasarkan hasil pelacakan, HP tersebut di temukan pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 23:30 Wit. Kemdudian saksi Stanes Kopong menyampaikan bahwa “HP sudah terdeteksi berada di wilayah Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon

Mengetahui hal tersebut Saksi korban dan suaminya bersama dengan saksi Stanes Kopong pergi ke Lokasi keberadaan HP tersebut, selanjutnya saksi Stanes Kopong menggunakan aplikasi untuk mengubungi HP milik saksi korban dan tiba-tiba ada HP berbunyi dari salah satu kamar Kos dimana bunyi HP tersebut saksi korban kenal adalah nada dering HP miliknya.

Mengetahui hal itu, saksi korban langsung mengetuk Pintu kamar dan membukanya lalu ditemukan HP tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.

Kemudian saksi Stanes Kopong bertanya kepada terdakwa “Dapa HP dari mana” selanjutnya saksi korban langsung mengambil HP tersebut dan terdakwa bersama barang bukti HP tersebut langsung di bawa ke Polresta P Ambon dan saksi korban kemudian membuat laporan polisi.

Diketahui, Terdakwa pernah dihukum dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan baru bebas pada tahun 2023. Namun tidak kapok, Terdakwa kembali ditahan dalam kasus yang serupa. ,(RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Rumah Sakit Umum Bhakti...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Next Post
Sebuah Rumah di Kelurahan Uritetu Terlahap Api, Kerugian Mencapai Miliaran

Sebuah Rumah di Kelurahan Uritetu Terlahap Api, Kerugian Mencapai Miliaran

Tak Bayar Hak Karyawan, CV Bahagia Baru Dilaporkan ke Polresta Ambon

Tak Bayar Hak Karyawan, CV Bahagia Baru Dilaporkan ke Polresta Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id