Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tak Bayar Hak Karyawan, CV Bahagia Baru Dilaporkan ke Polresta Ambon

Februari 11, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,- AMBON –CV Bahagia Baru, salah satu perusahaan yang beralamat di Jln Tulukabessy, Kelurahan Rijali,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

Hal ini dilakukan mantan Karyawan di Perusahaan tersebut yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan melaporkan tindakan perusahaan yang tidak kooperatif membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada kedua pelapor atau korban yakni Yames R. Walalayo (pelapor I ), dan Jafar Assagaf (pelapor 2).

Padahal, persoalan ini sudah diajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Ambon serta pihak penggugat sudah menang atas gugatan tersebut bahkan putusan tersebut sudah mempunyai kekutan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), tapi sama saja Mien Lieku (terlapor/tergugat 1) dan Sie To Yenny Waristo (terlapor/tergugat 2) selaku penanggungjawab dari CV Bahagia Baru, tidak kunjung membayar hak kedua korban.

Kuasa hukum kedua korban, Marten Fordatkosu SH, kepada wartawan mengatakan, sesuai amar putusan pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor.6/Pdt.G-Sus-PHI/2024/PN. Tertanggal 20 Oktober 2024, dalam amar putusannya menyatakan agar pihak tergugat dari CV Bahagia Baru, masing-masing, Mien Lieku dan Sie To Yenny Waristo, agar membayarkan hak penggugat 1 Yames R. Walalayo, sebesar Rp.36.800.000,00 dari masa kerja sejak tahun 2006 sampai Desember 2023, dan Jafar Assagaf penggugat 2, sebesar Rp.15.750.000,00, dari masa kerja tahun 2019 sampai Desember 2023.

“Jadi setelah putusan pengadilan Negeri Ambon memiliki kekuatan hukum tetap, kedua klien saya berniat baik-baik untuk menghubungi pihak tergugat untuk membayar hak-hak mereka, namun lagi-lagi mereka tidak menaati putusan tersebut. Pada akhirnya para penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan di PN Ambon, pada 20 Oktober 2024, namun tetap saja nihil, tergugat tidak mau menaati hal tersebut,” tutur Fordatkosu, dalam laporan pengaduan di Mapolresta Ambon, yang diterima Media ini, Selasa, (11/2).

Karena tidak kooperatif dan tidak menaati putusan Pengadilan,lanjut dia, para penggugat dalam hal ini disebut sebagai korban, langsung melaporkan perbuatan tergugat di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Menurut pengacara asal Tanimbar ini, kewajiban membayar uang pesangon dan masa kerja telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Sehingga apa yang telah dilakukan pihak terlapor telah melanggar ketentuan hukum, sehingga para korban melaporkan perbuatan perusahaan di Polresta Ambon. Harapannya bapak Kapolresta Ambon segera usut kasus ini hingga tuntas. Pasalnya pihak pelapor sudah dilakukan pemeriksaan hari ini. Karena itu biarlah proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

Ungkap Terima Kasih dan Pamit, Pangdam XV/Pattimura dan Danlanud Pattimura Gelar Farewell Golf Games

by admin
April 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Suasana kekeluargaan dan sportivitas mewarnai...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Liter Sopi di Terminal Passo, Sasar Angkutan Lintas Seram-Ambon

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku. Id, -AMBON –Polresta Ambon Lewat Kepolisian Sektor...

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

Tragedi Ganda di Tikungan Brimob Tantui, Dua Mahasiswa Tewas Usai Tabrakan Maut, Tim Medis Temukan Indikasi Alkohol Pada Korban

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Kecelakaan lalu lintas di Jalan...

Teguhkan Pengabdian Tanpa Batas, Lanud Pattimura Khidmat Peringati HUT ke-80 TNI AU

Teguhkan Pengabdian Tanpa Batas, Lanud Pattimura Khidmat Peringati HUT ke-80 TNI AU

by admin
April 10, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Komando Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura...

Next Post
Rumah di Kelurahan Uritetu Terlahap Api, Tujuh Unit Mobil di Arahkan

Rumah di Kelurahan Uritetu Terlahap Api, Tujuh Unit Mobil di Arahkan

HL dan Sam Latuconsina Puji Keberhasilan Kontingen INKAI Maluku Sabet 17 Medali di Open Tournament Gubernur Papua Barat Daya Cup

HL dan Sam Latuconsina Puji Keberhasilan Kontingen INKAI Maluku Sabet 17 Medali di Open Tournament Gubernur Papua Barat Daya Cup

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id