REFMALID,- AMBON –CV Bahagia Baru, salah satu perusahaan yang beralamat di Jln Tulukabessy, Kelurahan Rijali,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, harus berurusan dengan hukum.
Hal ini dilakukan mantan Karyawan di Perusahaan tersebut yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan melaporkan tindakan perusahaan yang tidak kooperatif membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada kedua pelapor atau korban yakni Yames R. Walalayo (pelapor I ), dan Jafar Assagaf (pelapor 2).
Padahal, persoalan ini sudah diajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Ambon serta pihak penggugat sudah menang atas gugatan tersebut bahkan putusan tersebut sudah mempunyai kekutan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), tapi sama saja Mien Lieku (terlapor/tergugat 1) dan Sie To Yenny Waristo (terlapor/tergugat 2) selaku penanggungjawab dari CV Bahagia Baru, tidak kunjung membayar hak kedua korban.
Kuasa hukum kedua korban, Marten Fordatkosu SH, kepada wartawan mengatakan, sesuai amar putusan pengadilan Negeri Ambon, dengan Nomor.6/Pdt.G-Sus-PHI/2024/PN. Tertanggal 20 Oktober 2024, dalam amar putusannya menyatakan agar pihak tergugat dari CV Bahagia Baru, masing-masing, Mien Lieku dan Sie To Yenny Waristo, agar membayarkan hak penggugat 1 Yames R. Walalayo, sebesar Rp.36.800.000,00 dari masa kerja sejak tahun 2006 sampai Desember 2023, dan Jafar Assagaf penggugat 2, sebesar Rp.15.750.000,00, dari masa kerja tahun 2019 sampai Desember 2023.
“Jadi setelah putusan pengadilan Negeri Ambon memiliki kekuatan hukum tetap, kedua klien saya berniat baik-baik untuk menghubungi pihak tergugat untuk membayar hak-hak mereka, namun lagi-lagi mereka tidak menaati putusan tersebut. Pada akhirnya para penggugat mengajukan permohonan eksekusi putusan di PN Ambon, pada 20 Oktober 2024, namun tetap saja nihil, tergugat tidak mau menaati hal tersebut,” tutur Fordatkosu, dalam laporan pengaduan di Mapolresta Ambon, yang diterima Media ini, Selasa, (11/2).
Karena tidak kooperatif dan tidak menaati putusan Pengadilan,lanjut dia, para penggugat dalam hal ini disebut sebagai korban, langsung melaporkan perbuatan tergugat di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Menurut pengacara asal Tanimbar ini, kewajiban membayar uang pesangon dan masa kerja telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Sehingga apa yang telah dilakukan pihak terlapor telah melanggar ketentuan hukum, sehingga para korban melaporkan perbuatan perusahaan di Polresta Ambon. Harapannya bapak Kapolresta Ambon segera usut kasus ini hingga tuntas. Pasalnya pihak pelapor sudah dilakukan pemeriksaan hari ini. Karena itu biarlah proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post