REFMALID,- AMBON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku sampai saat ini belum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal milik dua warga Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masing-masing Yusrang Lessy dan Husain Lessy.
Padahal laporan polisi sudah dimasukan ke Polda Maluku sejak 8 September 2024, dengan nomor LP/B/161/IX/2024/SPKT/Polda Maluku. Selanjutnya Polda Maluku pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan SP. Lidik/378/IX/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 September 2024.
Pelapor, Aswar Awaludin, melalui kuasa hukumnya R. Tuharea mengatakan, Polda Maluku melalui Ditreskrimum Polda Maluku segera menetapkan dua pemilik senjata api itu sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP UU nomor 31 tahun 1946.
Kasus ini, lanjut Tuharea, terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, tepatnya di Dusun Lengkong, Desa Liang. Kala itu, ada masuknya alat berat dalam hal ini Eksavator ke lahan kampus IAIN Ambon yang hendak akan melakukan pekerjaan pembongkaran lahan guna pekerjaan pembangunan gedung kampus IAIN Ambon di Negeri Liang. Akan tetapi sebagian besar masyarakat merasa keberatan karena harga lahan mereka belum dibayar oleh pihak Kampus dan oknum-oknum terkait di dalam Negeri.
“Dari hal inilah yang membuat sebagian warga melakukan perlawanan, tapi tiba-tiba mereka ditodong dengan senjata api yang diduga dilakukan kedua terlapor ini,” ungkap Tuharea, belum lama ini.
Karena merasa terancam, kata Tuharea, pihak pelapor, mengajukan laporan ini ke Ditreskrimun Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sejak tahun 2024 lalu, namun sampai kini kasusnya belum jalan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena belum ada kejelasan, kemarin-kemarin saya sudah koordinasi dengan penyidik dan kata penyidik tanggal 11 Februari 2025 ini akan dilakukan gelar perkara. Artinya kita berharap agar polisi segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Tuharea mengaku, pihak pelapor sangat memohon kepada penyidik agar segera atensi terhadap laporan ini, sebab, sejumlah bukti yang disodorkan ke penyidik itu adalah murni video di tempat kejadian perkara (TKP). Dan di perkara ini benar ada perbuatan pidana yang dilakukan pihak terlapor.
“Dan sampai sekarang dua warga pemilik senpi ini masih tinggal berkeliaran di negeri Liang, makanya tidak ada alasan kalau penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka,”pungkasnya. (RM-06)
Discussion about this post