Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kejati Maluku Diminta Bongkar Peran dr. R Tahitu dan Kainama di Kasus MCU, Noija : Keduanya harus Tersangka

Februari 5, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk kembali panggil dan memeriksa mantan Ketua KPU Kota Ambon, Nus Kainama dan mantan Kepala RSUD Haulussy Ambon, dr. Ritha Tahitu terkait kasus korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala Daerah Tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy.

Baca Juga

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Keduanya patut dimintai pertanggung jawaban hukum atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Bicara tentang korupsi kita bicara tentang undang-undang, itu berarti bahwa orang yang punya legitimasi untuk bertindak. Nah, siapa yang bertindak? Yaitu, Kainama (mantan ketua KPU) dan dr. Ritha selaku kepala rumah sakit saat itu,”ungkap Fileo Pistos Noija kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/2/2025).

Noija menjelaskan, sesuai dengan fakta perkara tersebut, Jaksa hanya menyeret kliennya, dr. Hendrita Tuankotta sampai ke Pengadilan, dan dihukum terbukti.

Sementara dr. Ritha Tahitu selaku mantan Kepala RSUD Haulussy Ambon tidak dijerat. Padahal, posisi kliennya hanya sebatas menawarkan jasa. Sementara, RSUD dan KPU yang menyetujui anggaran.
“Misalnya kepala kantor yang dalam perkara ini sebetulnya bukan saja kepala kantor, tapi kepala KPU, karena uang tersebut miliknya, lalu MCU ini, dilakukan oleh ketua IDI, namun IDI bukan lembaga Pemerintah dan tidak punya legitimasi untuk menentukan hal itu,” ujarnya.

“Bagi saya, dan bagi semua orang yang belajar hukum dan mempunyai pemahaman yang sama yakni mengetahui bahwa posisi ketua IDI hanya menawarkan, ketika tawaran itu diakui oleh pemilik anggaran, kemudian ada terjadi kesalahan, maka pemilik anggaran itu harus juga di angkat sebagai tersangka,” tegas
menambahkan.

Menurut pengacara senior ini, yang menentukan nilai anggaran adalah RSUD Haulussy Ambon dan KPU. Sedangkan IDI, kata dia, hanya menawarkan anggaran, karena proses pencairan anggaran adalah pihak KPU dan pihak RSU.

IDI hanya di manfaatkan oleh KPU untuk proses penawaran, sementara uang dari pencairan itu, milik KPU dari hasil kerjasama dengan RSUD Haulussy Ambon yang saat itu dipimpin dr. Ritha Tahitu.

“Kliennya saya selaku ketua IDI dijadikan tersangka, maka itu tidak tepat. Sebab, yang harusnya menjadi tersangka adalah pihak KPU dan RSU, karena kedua pihak itu yang telah menentukan besarnya anggaran tersebut,”

Mirisnya, setelah selesai proses pencairan anggaran, IDI dituduh sebagai pihak yang mengelola anggaran tersebut, padahal IDI hanya sebagai pihak penawaran anggaran. Kenapa IDI dituduh, karena persetujuan itu diakukan oleh KPU dan RSU.

Sebagai kuasa hukum dari dr, Toankotta, dirinya sangat menyesal terhadap Kejati Maluku atas kasus tersebut, sebab kedua pihak ini (RSU dan KPU) baru diangkat dan baru dibuka kembali.

“Saya sebagai kuasa hukumnya, sangat menyesali pihak Kejati, kenapa baru dibuka kembali, kenapa tidak dibuka sejak awal,”kesalnya.

Menurutnya, pengembangan perkara ini, Jaksa penyidik harus jeli dan harus melihat apa peranan KPU dan peranan RSU, apakah mereka bisa ditetapkan tersangka.

“Sebagai pemahaman hukum, bagi saya jaksa penyidik sangat keliru menetapkan ketua IDI sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, merujuk pada pasal 2 dimana pasal ini khusus ASN, sementara untuk pasal 3 berlaku untuk orang yang bukan ASN yang diberikan tanggungjawab, kenapa tidak menetapkan dr, Toankotta sebagai orang yang perbuatannya memenuhi unsur pasal 3, tapi ditetapkan atau diputuskan di pasal 2,”jelasnya.

“Olehnya itu, saya minta Jaksa tetapkan dr. Ritha Tahitu dan Kainama (Nus Kainama) sebagai tersangka,”tandasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Next Post
MK Tolak Permohonan PHPU Pilbup Malra, Pihak Terkait “MTH-VR” Bakal Diusulkan untuk Dilantik

MK Tolak Permohonan PHPU Pilbup Malra, Pihak Terkait "MTH-VR" Bakal Diusulkan untuk Dilantik

Besok, KPU Malra Agendakan Penetapan Paslon “MTH-VR” Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Pasca Penolakan Gugatan di MK

Besok, KPU Malra Agendakan Penetapan Paslon "MTH-VR" Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Pasca Penolakan Gugatan di MK

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id