REFMALID,-MALRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bakal menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030.
Penetapan ini menyusul pasca putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Bupati Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor perkara 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Basuki Rahmat Oat mengatakan pasca Putusan MK, KPU menindaklanjuti dengan menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024.
“KPU Maluku Tenggara berencana akan melakukan pleno penetapan paslon terpilih pada hari Jumat tujuh Februari besok,” kata Oat melalui telepon selulernya, Kamis (6/2/2025).
Dikatakan, usai penetapan paslon terpilih, KPU akan menyerahkan hasil pleno penetapan paslon terpilih kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
“Selanjutnya hasil pleno, disampaikan dokumen pengesahan ke DPRD Maluku Tenggara untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, gugatan perselisihan hasil perolehan suara yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan ini disampaikan dalam pembacaan putusan dismissal sesi III oleh 9 Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dengan demikian, apa yang didalilkan pemohon tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan dismissal atau putusan sela tersebut.
Sebelumnya, hasil Pilkada Maluku Tenggara, KPU menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024 lalu. (RM-07)
Discussion about this post