REFMALID, MALRA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (DPRD Malra) secara resmi akan mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025-2030 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Jum’at (7/2/2025) besok.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Stepanus Layanan mengatakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Maluku Tenggara maka DPRD akan melaksanakan rapat paripurna pengumuman pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025-2030.
“Pasca putusan MK, akan dilaksanakan pleno KPU pada tanggal 7 Februari pukul 14.00 WIT dan dilanjutkan paripurna pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore,” kata Stepanus kepada wartawan di Langgur, Kamis (6/2/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Maluku Tenggara bakal menetapkan pasangan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan pasca adanya pengucapan putusan Dismissal Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor Nomor : 268/PHPU.BUP-XXIII/2025. (RM-07)
Discussion about this post