REFMALID,-MALRA- Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Pilbup) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara nomor urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan ini disampaikan dalam agenda persidangan pengucapan putusan/ketetapan dismissal, perkara dengan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Anggota Prof. DR. Enny Nurbaningsi, SH., M.Hum dan di putuskan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam amar putusannya, hakim membacakan dalil pemohon yang di anggap tidak mendasar menurut hukum serta di anggap kabur. Dengan demikian, apa yang didalilkan pemohon tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo disertai ketukan palu.
Putusan majelis hakim tersebut memastikan gugatan pasangan dengan jargon Maryadat itu tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Pantauan media ini, sejak Rabu pagi, warga Kabupaten Maluku Tenggara terus memantau jalannya sidang yang di gelar di Mahkamah Konstitusi hingga memasuki tahapan putusan dismissal yang diucapkan sekira pukul 22.25 WIB atau jam 12.25 malam waktu Maluku Tenggara.
Keputusan 9 Hakim Konstitusi Republik Indonesia mengakhiri drama panjang Pilkada Maluku Tenggara sehingga dipastikan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025 -2030.
Selain itu, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, pasca pengucapan putusan MK maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil pleno kepada DPRD Kabupaten Malra untuk diproses pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. (RM-07/
Discussion about this post