Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

MK Tolak Permohonan PHPU Pilbup Malra, Pihak Terkait “MTH-VR” Bakal Diusulkan untuk Dilantik

Februari 6, 2025
in MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-MALRA- Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Pilbup) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2024 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara nomor urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

RSUD Pratama Elat di Kei Besar Resmi Beroperasi, Akses Kesehatan Masyarakat Perbatasan Kini Lebih Mudah

Penolakan ini disampaikan dalam agenda persidangan pengucapan putusan/ketetapan dismissal, perkara dengan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Anggota Prof. DR. Enny Nurbaningsi, SH., M.Hum dan di putuskan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, SH., MH yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam amar putusannya, hakim membacakan dalil pemohon yang di anggap tidak mendasar menurut hukum serta di anggap kabur. Dengan demikian, apa yang didalilkan pemohon tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo disertai ketukan palu.

Putusan majelis hakim tersebut memastikan gugatan pasangan dengan jargon Maryadat itu tidak dapat dilanjutkan untuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Pantauan media ini, sejak Rabu pagi, warga Kabupaten Maluku Tenggara terus memantau jalannya sidang yang di gelar di Mahkamah Konstitusi hingga memasuki tahapan putusan dismissal yang diucapkan sekira pukul 22.25 WIB atau jam 12.25 malam waktu Maluku Tenggara.

Keputusan 9 Hakim Konstitusi Republik Indonesia mengakhiri drama panjang Pilkada Maluku Tenggara sehingga dipastikan Muhammad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2025 -2030.

Selain itu, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, pasca pengucapan putusan MK maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Maluku Tenggara tahun 2024. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil pleno kepada DPRD Kabupaten Malra untuk diproses pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. (RM-07/

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

Bupati Malra Buka Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra Pendidikan 2025–2029

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,...

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

Pemda Malra Perkuat Pendidikan Kebidanan, 95 Bidan Resmi Diwisuda

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langggur- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemda Malra) terus memperkuat...

RSUD Pratama Elat di Kei Besar Resmi Beroperasi, Akses Kesehatan Masyarakat Perbatasan Kini Lebih Mudah

RSUD Pratama Elat di Kei Besar Resmi Beroperasi, Akses Kesehatan Masyarakat Perbatasan Kini Lebih Mudah

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur — Pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan dan...

Pengurus PGRI Maluku Tenggara Gelar Jalan Santai Jelang Hari Guru Nasional 2025

Pengurus PGRI Maluku Tenggara Gelar Jalan Santai Jelang Hari Guru Nasional 2025

by admin
November 22, 2025
0

Referensimaluku.id,-LANGGUR-Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Maluku...

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

Kadisdik Maluku Tenggara Pimpin Monitoring Lapangan Pastikan Program Fisik dan Digital Berjalan Baik

by admin
November 19, 2025
0

Referensimaluku,-Langgur  Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan...

Bupati Maluku Tenggara Beri Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Berprestasi di HKN ke-61

Bupati Maluku Tenggara Beri Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Berprestasi di HKN ke-61

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-Langgur – Usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesehatan...

Next Post
Besok, KPU Malra Agendakan Penetapan Paslon “MTH-VR” Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Pasca Penolakan Gugatan di MK

Besok, KPU Malra Agendakan Penetapan Paslon "MTH-VR" Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Pasca Penolakan Gugatan di MK

Stepanus Layanan: DPRD Malra Akan Gelar Paripurna Pengumuman MTH-VR Sebagai Bupati dan Wabup Maluku Tenggara Periode 2025-2030

Stepanus Layanan: DPRD Malra Akan Gelar Paripurna Pengumuman MTH-VR Sebagai Bupati dan Wabup Maluku Tenggara Periode 2025-2030

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id