REFMAL.ID, Ambon- Diperkirakan sekitar belasan miliar rupiah anggaran pembangunan Proyek air baku dan embung yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Tanimbar (MBD-KT) terindikasi sia-sia alias mubazir.
Sebab, proyek-proyek yang dibangun di dua kabupaten tersebut tidak berfungsi, sehingga tidak dapat dinikmati secara baik oleh masyarakat setempat untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pertanian.
“Banyak sekali menara gading yang dibangun BWS tidak OP (operasional). Manfaatnya pun kurang dirasakan oleh masyarakat di MBD dan sebagian KT. Masyarakat mengeluh kepada saya ketika kunjungan reses,” ungkap anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada Referensimaluku.id via ponselnya, Rabu (8/1/2025).
Yermias mencontohkan, proyek air baku yang dibangun menggunakan APBN di sejumlah wilayah di MBD, beberapa perwakilan Pemerintah desa berkali- kali menemui kepala BWS Maluku ketika itu dijabat Marva dan Satkernya Din Tuasikal, tapi tak pernah direspons.
“Ketika itu dijanjikan penambahan alat dan lain-lain, tapi tak kunjung realisasi hingga saat ini. Akibatnya air baku dibiarkan begitu saja dan tidak dinikmati oleh masyarakat,” kesal wakil rakyat dari daerah pemilihan KT-MBD itu.
Dia menambahkan, proyek air baku di Oirata Timur, Pulau Kisar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan. Ketika itu, mantan Ketua Komisi III DPRD Maluku itu, bersama Pemdes setempat mendatangi pihak BWS, tapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. “Memang proyeknya sudah selesai tapi dibiarkan begitu saja tanpa pemeliharaan,” bilang Anos.
Tak hanya di situ, politisi Partai Golkar ini mengaku, sejumlah proyek Embung banyak dibangun di MBD dan KT, tapi tidak bermanfaat karena upaya pemeliharaan tidak pernah dilakukan sekalipun ada anggaran untuk hal tersebut. “Ada Embung di KT dan di MBD seperti di Desa Tomra serta Batumiau kecamatan Letti, Pura-pura dan Nomaha, Kecamatan Kisar Selatan mengalami kebocoran karena tidak ada pemeliharaan dari pihak BWS Maluku,” bebernya.
Dia berharap, pihak BWS Maluku melalui Satker untuk memperhatikan proyek air baku dan embung yang dibangun agar berfungsi dengan baik, sehingga dapat dinikmati masyarakat setempat. ”Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah mubazir bagitu saja tanpa dinikmati oleh masyarakat,” ingat Anos.
PEJABAT BWS MALUKU DAPAT DIGIRING KE PENJARA
Sementara itu di bagian lain praktisi hukum di Maluku Rony Samloy meminta Aparat Penegak Hukum terutama Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menurunkan tim menyelidiki dugaan mubazirnya proyek air bakau dan embung di MBD dan KT. “Kalau sampai belasan bahkan ratusan miliar rupiah anggaran dari APBN untuk pembangunan proyek air bakau dan embung di MBD dan KT mubazir atau sia-sia maka pejabat dan Satker terkait di BWS Maluku dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum terkait pemborosan puluhan dan bahkan ratusan miliar rupiah uang negara. Ini bisa dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi jika rujukannya pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika hasil audit BPK atau BPKP Maluku mengindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara yang begitu besar di balik mubazirnya proyek air bakau dan embung di MBD dan KT, pejabat dan Satker di BWS Maluku dapat digiring ke penjara atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dan hal ini harus menjadi fokus APH untuk diusut tuntas,” papar advokat muda yang vokal ini (RM-03/RM-01)










Discussion about this post