REFMALID (MALRA)MK Jadwalkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pilkada Malra Digelar 14 Januari Mendatang
Walaupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 selesai, proses hukum terkait sengketa hasil pemilihan masih berlanjut.
Hal ini di ungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malra, Basuki Rahmat Oat, melalui pesan singkat pada Sabtu (11/01/2025).
Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan permohonan sengketa dari salah satu pasangan calon (paslon) yang keberatan dengan hasil Pilkada.
“Saat ini kami telah menerima salinan permohonan dari paslon Nomor Urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin,” ujar Basuki.
Oat menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menetapkan jadwal sidang pendahuluan untuk mendengarkan jawaban dari pihak pemohon yang akan digelar pada 14 Januari 2025 mendatang.
“Kami tengah mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang tersebut. Olehnya itu, untuk sidang pendahuluan sudah kami rampungkan,” tambahnya.
Sementara sidang untuk mendengarkan jawaban termohon (KPU Malra) akan dilaksanakan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Untuk diketahui, Pilkada Malra 2024, pasangan calon yang ikut berkompetisi adalah Nomor Urut 1, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat), Nomor Urut 2, Djamaludin Koedoeboen dan Wilibrodus Lefteuw (Damai), serta Nomor Urut 3, Muhamad Thaher Hanubun dan Carlos Viali Rahantoknam (MTH-VR).
Dari hasil perolehan suara paslon nomor urut 1 MARYADAT peroleh suara 25.038, paslon DAMAI peroleh suara 5.790, dan paslon MTH-VR peroleh suara 28.929, dari jumlah partisipasi pemilih sebanyak 60.380.
Dengan berjalannya proses hukum ini, masyarakat Malra masih menantikan hasil akhir dari sengketa Pilkada yang kini memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi. (RM-07)
Discussion about this post