REFMALID,-Ambon – Mantan Kepala KCP PT Pos Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Akil Lahmady dituntut 2 tahun penjara Oleh jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Akil Lahmady terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Rozali Afifudin dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Rahmat Selang dengan dibantu dua hakim anggota, Rabu (8/1/2025).
Jaksa menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”sebut Afifudin.
Tak hanya pidana kurungan, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680,-.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,”tambah Afifudin
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Rahmat Selang kemudian menutup Persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. (RM-04)
Discussion about this post