Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Kepala KCP PT Pos Akil Lahmady Werinama – SBT Dituntut 2 Tahun Penjara

Januari 8, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Mantan Kepala KCP PT Pos Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Akil Lahmady dituntut 2 tahun penjara Oleh jaksa penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Baca Juga

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Akil Lahmady terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Rozali Afifudin dalam ruang sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Rahmat Selang dengan dibantu dua hakim anggota, Rabu (8/1/2025).

Jaksa menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil Lahmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menghukum terdakwa, Akil Lahmady alias Akil Lahmadi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan Denda sejumlah Rp 100.000.000 Subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”sebut Afifudin.

Tak hanya pidana kurungan, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp398.467.680,-.
“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,”tambah Afifudin

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Hakim Ketua Rahmat Selang kemudian menutup Persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Next Post
Denny Landzaat, Eks Punggawa Timnas Belanda Berdarah Maluku, Calon Asisten Patrick Kluivert

Denny Landzaat, Eks Punggawa Timnas Belanda Berdarah Maluku, Calon Asisten Patrick Kluivert

148 Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Lulusan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Pattimura

148 Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Lulusan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Pattimura

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id