REFMAL.ID, Ambon – Setelah mendalami lebih jauh, aparat Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan atau kekerasan bersama terhadap MZP, 23, warga Kebun Cengkih, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di jalan raya utama di depan Hotel Santika, Minggu (5/1/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WIT.
Informasi yang diperoleh Referensimaluku.id dari Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (8/1) menyebutkan hingga kini sudah sembilan terduga pelaku yang diringkus Tim Buru Sergap Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease masing-masing MRU (23), DSA (21), MAR (18), ZR (17),
SMM (16), ASM (16),ASS (17), MFAS (17) dan RSL (17).
Sebelumnya meringkus kesembilan terduga pelaku, polisi lebih dulu memeriksa saksi berinisial VT (18). “Pada Minggu, 5 Januari 2025 pukul 02.30 WIT di atas telah terjadi tindak Pidana kekerasan bersama terhadap orang yang mana menurut keterangan Pelapor/saksi korban berawal saat Pelapor sedang menyaksikan “balapan liar” di depan SPBU Kebun Cengkeh.
Selanjutnya Pelapor berpindah dari depan SPBU ke Hotel Santika hendak menanyakan salah satu teman Pelapor,” ulas Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jean Luhukay kepada Referensimaluku.id, Rabu (8/1).
“Saat tiba di depan Hotel Santika, Pelapor dengan posisi masih di atas sepeda motor langsung dipukul oleh para terlapor di bagian kepala yang sedang menggunakan helm sehingga Pelapor Terjatuh. Pelapor berusaha bangun mengangkat sepeda motor miliknya namun para Terlapor masih terus mengejar Pelapor dan tragisnya Pelapor kembali dipukul secara bergantian,” lanjut Luhukay.
“Atas kejadian tersebut Pelapor kemudian mendatangi pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau- pulau Lease guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Luhukay. (RM-02)
Discussion about this post