REFMALID (AMBON-)Tm Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath -Madja Rumatiga Mengajukan laporan pengaduan terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohani Vanath dan Madja Rumatiga dengan jargon INA AMA secara resmi telah mengajukan Laporan Pengaduan disertai bukti-bukti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Kami lapor atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilihan umum yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kabuapaten Seram Bagian Timur”, kata Tim hukum Paslon INA AMA, Gafur Retob melalui telepon seluler, Selasa (24/12/2024).
Berkaitan dengan tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwascam SBT untuk melakukan PSU di TPS 01 Lahema Kecamatan Wakate dan TPS 01 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur.
Oleh karena itu, sikap KPU SBT yang secara sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi tersebut menurut kami merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum yang berlaku, maka dalam Permohonan yang kami ajukan ialah meminta DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas pada KPU SBT berupa Pemberhentian secara tidak hormat kerana telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum, ujar Gafur Retob.
Diketahui Tim Kuasa Hukum dari Rohani Vanath dan Madja Rumtiga, Atas nama
1. DR. Anthoni Hatane, S.H., MH
2. Charles Litaay, S.H.,M.H
3. Vendy Toumahuw, S.H
4. Yustin Tuny, S.H. 5. Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H. 6. Anwar Kafara, S. H. 7. Muh. Rum Rumadutu, S.H
5.
(RM-04)
Discussion about this post