REFMAL.ID,Ambon – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pembinaan Masyarakat Buddha Pusat akhirnya menyatakan keabsahan Perwalian Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Maluku dengan dibubuhi tandatangan Barcode elektronik Sekjen Pembimas Buddha Kemenag Republik Indonesia serta tanggal diterbitkan.
Sesuatu yang harus diberikan apresiasi atas kerja cepat dalam mengontrol segala bentuk oganisasi yang mengatasnamakan masyarakat Buddha untuk hadir bersama-sama membangun bangsa dan negara dalam keberagaman.
Dengan segala upaya yang dilakukan Walubi Maluku telah melaksanakan imbauan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dengan nomor B-415/KW.25/9/BA.01.1/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tentang Imbauan kepada semua organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga keagamaan Buddha seprovinsi Maluku atasnama Kepala kantor wilayah Pembimas Buddha bercap Tandatangan Barcode Sujiyanto, yang tembusannya ditujukan ke Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Atas dasar itulah, Walubi Maluku telah melaporkan diri dan telah terdaftar keabsahannya dengan Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha (08.30.81.71.02039) di mana ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI yang dicap dan dibubuhi tandatangan Direktur Jenderal Supriyadi di Jakarta 24 September 2024.
Namun ironisnya banyak kejanggalan-kejanggalan dalam hal penerbitan Surat keabsahaan ini, yakni berdirinya Walubi Maluku Tahun 2022 dan kemudian foto Ketuanya yang diterbitkan terlihat lebih muda, berwibawa, gagah dengan rambut hitam tebal. Ini bagian kecil yang terkoreksi di dunia digitalisasi yang bisa tertipu dengan asal bapa senang serta dengan “akal-akalan” teknologi dalam dunia tipu menipu.
Namun ketika pihak media massa melalukan konfirmasi dengan pihak Pembimas Buddha Provinsi Maluku terhadap penerbitan surat tersebut, hanya direspons dingin seolah-olah mencuci tangan atas seluruh karut-marut yang terjadi.” Silakan dikonfirmasi ke Walubi pak. Terima Kasih, ” sahut pihak Pembimas Buddha Kanwil Kemenag RI Provinsi Maluku ketika dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024) lalu.
Pihak Pembimas Buddha Kemenag RI Provinsi Maluku mencoba berkelit atas segala proses manipulasi fakta yang seluruhnya berawal dari mereka sendiri yang telah memperoleh berkas awal dan memproses segala sesuatu hingga muncul kisruh saat ini. Kita ketahui bersama Walubi hadir di Tahun 1998 dan berperan di Maluku di era 2000an. Di Maluku Walubi Maluku intens di Tahun 2000an dengan Ketua sampai sekarang Wilhelmus Jauwerissa sebagai Penghubung yang mana segala sepak terjangnya sudah dikenal pemerintah. Yang menjadi pertanyaan jika Walubi Maluku baru berdiri resmi secara organisatoris pada 2022 lalu bagaimana dengan segala fasilitas negara yang dinikmati Walubi di era 2000an. Apakah ini bukan sebuah kejahatan yang telah lama terstruktur, tersistem dan massif gencar dilakukan oleh Negara?
Ironisnya Ketua Walubi Maluku dalam arsip terbaru menggunakan foto tahun 2022 yang kelihatan masih muda, berambut hitam tebal, gagah dan berwibawa. Sebuah kejanggalan yang patut dicurigai dan dipersoalkan. Ada tekanankah atau dipaksakankah patron “Asal Bapak Senang”/ABS ke pimpinan pusat dan daerah.
Atas arahan Pembimas Buddha Kemenag RI Provinsi Maluku saat awak media mengonfirmasi Ketua Walubi Maluku Wilhelmus Jauwerissa tampaknya pesan konfirmasi tersampaikan dan dibaca saja, namun hingga berita ini dinaikkan tidak direspons yang bersangkutan.
Boleh jadi tindakan yang dilakukan dapat dikualifisir sebagai maladminitrasi sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah tindakan-tindakan yang dilakukan aparatur pemerintah yang mana salah satu bentuknya adalah “Deceitful Practice”, yaitu praktik-praktik kebohongan, tidak jujur terhadap publik. Masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya, untuk kepentingan birokrat. (RM-05)
Discussion about this post