REFMALID Ambon – Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Rohani Vanath dan Madja Rumatiga akan melaporkan lima Komisioner KPU SBT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Hal ini disampaikan Tim Hukum Paslon 02 Anwar Kafara,SH, Abdul Gafur Rettob,SH.MH dan M. Rum Rumadutu dalam keterangan pers di posko kemenangan Paslon 02 di Kota Bula, Jumat (6/12/2024).
“Kami sudah siapkan laporan ke DKPP RI di Jakarta sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, ujar Retob selaku Tim Hukum Paslon 02.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Subair Ketua Bawaslu Provinsi Maluku terdapat 2 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur karena ditemukannya ada anggota KPPS mencoblos surat suara sisa dan anak dibawah umur juga melakukan pencoblosan pada saat proses pemilihan Tanggal 27 November 2024 lalu.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur harus ditindalanjuti oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur, kalau tidak ditindaklanjuti maka langkah hukum kami suda siapkan untuk disampaikan kepada DKPP RI di Jakarta guna meberikan pelajaran kepada mereka, tegas Retob.
Selain dua kasus tersebut, Retob menyebutkan ada juga kasus-kasus hukum yang melibatkan penyelanggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur, bukti kasus tersebut telah dikumpulkan dan akan disampaikan ke DKPP RI.
Tim Hukum Paslon 02 akan fokus mengawal proses yang sementara berlangsung di KPU, sedangkan Tim Hukum Paslon 02 yang didatangkan dari Ambon dua hari lalu malam ini berangkat ke Ambon untuk ke Jakarta guna menyampaikan laporan ke DKPP disertai bukti-bukti sebagai bukti kalau Paslon 02 mengawal proses demokrasi dan memberikan pendikan politik yang baik bagi kita semua. (RM-04)
Discussion about this post