REFMAL.ID.AMBON –Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Jamaludin Bugis, menegaskan pembatasan aktivitas warga umum di area kampus tersebut sebagai langkah pengamanan aset negara dan menciptakan ketertiban lingkungan akademik.
Bugis menyebutkan jalan yang ditutup bukanlah jalan akses utama masyarakat umum, melainkan merupakan fasilitas kampus yang selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas mahasiswa dan dosen.
“Ruas jalan ini sebelumnya memang sempat diberikan izin sementara kepada masyarakat setempat untuk akses masuk dan keluar. Namun, sejak awal kami sudah sering menyampaikan bahwa jalan ini, tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat umum,” ujar Bugis dalam keterangannya sebagaimana diperoleh referensimaluku.id, Kamis (5/12/2024).
Menurut Bugis, langkah penertiban ini diambil untuk membatasi akses masuk dan keluar kampus, kecuali bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Bugis menyebutkan pembatasan ini tidak dilatarbelakangi oleh dendam pribadi, melainkan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kampus.
“Kami sudah memberitahukan hal ini kepada masyarakat setempat melalui surat resmi sebulan sebelum penutupan jalan diberlakukan. Selain itu, spanduk pemberitahuan juga telah dipasang di pintu gerbang kampus,” jelasnya.
Terkait hal ini juga, Bugis melanjutkan Rektor IAIN Ambon dengan mempertimbangan kemanusiaan dan juga kemaslahatan masyarakat lingkar kampus selama beberapa tahun terakhir, memberikan izin bagi masyarakat untuk menggunakan jalan tersebut. Namun, kebijakan ini kini perlu diakhiri demi mengutamakan kepentingan utama kampus sebagai institusi pendidikan demi melindungi asset negara.
Hal yang perlu ditegaskan pula, sebut Bugis, Rektor IAIN Ambon tidak memiliki dendam pribadi dengan siapapun, yang berdampak jalan ini ditutup. Tapi, semata-mata untuk penertiban lingkungan kampus.
Bugis mengungkapkan akibat pemberian akses masuk – keluar kampus selama ini, sejumlah asset bangunan pada Gedung Kuliah Biologi mengalami kerusakan dan kehilangan.
“Hal lain yang menjadi perhatian bersama bahwa akibat akses jalan itu, masyarakat umum dengan bebas masuk ke lingkungan kampus, baik saat jam-jam kantor, maupun di luar kantor, yang sulit dikontrol,” ulasnya.
Bugis menengarai adanya pihak-pihak yang mencoba mempolemikkan kebijakan ini. “Kalau ada oknum yang sengaja memprovokasi masyarakat terkait kebijakan ini, itu sangat disayangkan. Larangan aktivitas masyarakat umum di area kampus tidak hanya berlaku di IAIN Ambon, tetapi juga di seluruh instansi negara,” tegas dia.
Langkah ini diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan aset negara dan mendukung proses pembelajaran yang optimal di lingkungan kampus IAIN Ambon. (RM-04)
Discussion about this post