REFMALID (MALRA)Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Basuki Rahmat Oat mengatakan, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Maluku Tenggara khususnya berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan suara sampai dengan saat ini pihaknya telah menyelesaikan 7 Kecamatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara.
Diketahui, Kecamatan yang telah dilaksanakan rapat pleno terbuka diantaranya, Kecamatan Manyew, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, dan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.
“Sedangkan kami masih memisahkan 4 Kecamatan tersisa dalam rentang beberapa hari kedepan,” kata Basuki Rahmat Oat kepada refensimaluku.id, di Kantor KPU Malra, Rabu (4/12/2024) malam.
Selain itu, lanjut Oat, kaitan dengan rekomendasi Bawaslu Malra untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran dapat kami sampaikan sebagai berikut.
Pertama, rekomendasi yang telah di terima adalah rekomendasi dari Panwaslu Kei Besar Utara Barat terhadap pelanggaran administrasi yang diduga terjadi di TPS 001 Desa Hoor Islam, dan TPS 001 Mun Werfan, TPS 001 Desa Mun Ohoi Ir.
Kemudian, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau.
Terakhir, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang kaitan dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Desa Danar Ohoiseb, dan TPS 001, dan TPS 002 Danar Ternate.
“Jadi ada 6 rekomendasi dan 8 TPS yang disampaikan kepada kami berkenaan dengan pelanggaran yang direkomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” sebutnya.
Dijelaskan, bentuk tindak lanjut KPU Malra terhadap rekomendasi yang disampaikan. KPU Malra telah melaksanakan pleno untuk mengkaji serta menelaah terkait dengan rekomendasi yang disampaikan.
Tentu kajian dan telaah hukum yang dilakukan berkenaan dengan rekomendasi yang disampaikan merujuk pada ketentuan perundangan-undangan secara eksplisit dalam ketentuan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pada poin a sampai dengan e menjelaskan tentang keadaan dilakukannya PSU junto pasal 50 ayat 3 huruf a sampai dengan huruf e PKPU 18 tahun 2024 tentang PSU menjelaskan keadaan dilaksanakan PSU.
Dari rekomendasi itu, KPU mengkaji dan dan menelaah secara hukum terkait dengan keterpenuhan unsur untuk dilaksanakan PSU disertai dengan bukti pendukung yang disampaikan dalam lampiran rekomendasi dari Panwaslu maasing-masing.
“Setelah gelar pleno, kita kaji dan telaah dan kita putuskan dari 6 rekomendasi dari 8 TPS tersebut yang kami anggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan memenuhi unsur dan disertai pendukung yang kuat hanya di TPS 001 Desa Mun Ohoiir, TPS 001 dan 002 TPS Danar Ternate,” ungkap Oat.
“Dan untuk TPS 001 dan 002 Danar Ternate kami masih sesuaikan logistik surat suara Gubernur, karna bersamaan dengan Bupati kemudian C plano dari penyedia sehingga kita tetapkan PSU dilaksanakan hari terakhir, yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 Desember nanti,” tambah Oat. (RM-07)
Discussion about this post