Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALRA

KPU Malra Tetapkan PSU di TPS 001 dan 002 Danar Ternate

Desember 5, 2024
in MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (MALRA)Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Basuki Rahmat Oat mengatakan, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Maluku Tenggara khususnya berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan suara sampai dengan saat ini pihaknya telah menyelesaikan 7 Kecamatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Diketahui, Kecamatan yang telah dilaksanakan rapat pleno terbuka diantaranya, Kecamatan Manyew, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Hoat Sorbay, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kecamatan Kei Besar, dan Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

“Sedangkan kami masih memisahkan 4 Kecamatan tersisa dalam rentang beberapa hari kedepan,” kata Basuki Rahmat Oat kepada refensimaluku.id, di Kantor KPU Malra, Rabu (4/12/2024) malam.

Selain itu, lanjut Oat, kaitan dengan rekomendasi Bawaslu Malra untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran dapat kami sampaikan sebagai berikut.

Pertama, rekomendasi yang telah di terima adalah rekomendasi dari Panwaslu Kei Besar Utara Barat terhadap pelanggaran administrasi yang diduga terjadi di TPS 001 Desa Hoor Islam, dan TPS 001 Mun Werfan, TPS 001 Desa Mun Ohoi Ir.

Kemudian, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau.

Terakhir, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang kaitan dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Desa Danar Ohoiseb, dan TPS 001, dan TPS 002 Danar Ternate.

“Jadi ada 6 rekomendasi dan 8 TPS yang disampaikan kepada kami berkenaan dengan pelanggaran yang direkomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang,” sebutnya.

Dijelaskan, bentuk tindak lanjut KPU Malra terhadap rekomendasi yang disampaikan. KPU Malra telah melaksanakan pleno untuk mengkaji serta menelaah terkait dengan rekomendasi yang disampaikan.

Tentu kajian dan telaah hukum yang dilakukan berkenaan dengan rekomendasi yang disampaikan merujuk pada ketentuan perundangan-undangan secara eksplisit dalam ketentuan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pada poin a sampai dengan e menjelaskan tentang keadaan dilakukannya PSU junto pasal 50 ayat 3 huruf a sampai dengan huruf e PKPU 18 tahun 2024 tentang PSU menjelaskan keadaan dilaksanakan PSU.

Dari rekomendasi itu, KPU mengkaji dan dan menelaah secara hukum terkait dengan keterpenuhan unsur untuk dilaksanakan PSU disertai dengan bukti pendukung yang disampaikan dalam lampiran rekomendasi dari Panwaslu maasing-masing.

“Setelah gelar pleno, kita kaji dan telaah dan kita putuskan dari 6 rekomendasi dari 8 TPS tersebut yang kami anggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan memenuhi unsur dan disertai pendukung yang kuat hanya di TPS 001 Desa Mun Ohoiir, TPS 001 dan 002 TPS Danar Ternate,” ungkap Oat.

“Dan untuk TPS 001 dan 002 Danar Ternate kami masih sesuaikan logistik surat suara Gubernur, karna bersamaan dengan Bupati kemudian C plano dari penyedia sehingga kita tetapkan PSU dilaksanakan hari terakhir, yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 Desember nanti,” tambah Oat. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

Bupati Maluku Tenggara Paparkan Program Prioritas Kesehatan Saat Resmikan Pustu Ohoi Wirin

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, +Langgur — Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher...

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Kontestasi perebutan kursi Ketua Dewan...

FPMK Dapat Dukungan Pusat, Menteri Kebudayaan Siap Hadir di Maluku Tenggara

FPMK Dapat Dukungan Pusat, Menteri Kebudayaan Siap Hadir di Maluku Tenggara

by admin
April 8, 2026
0

Referensimaluku.id, --Langgur – Festival Pesona Meti Kei (FPMK)...

Pengamanan Maksimal Polsek Tayando Tam, Prosesi Sakral Tiang Alif di Masjid Al-Muhajirin Yamtel Berjalan Aman

Pengamanan Maksimal Polsek Tayando Tam, Prosesi Sakral Tiang Alif di Masjid Al-Muhajirin Yamtel Berjalan Aman

by admin
April 8, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Personel Polsek Tayando Tam bersama...

Pemkab Malra Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Konflik Ohoi Danar

Pemkab Malra Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Konflik Ohoi Danar

by admin
April 6, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara...

Next Post
Nonce Patty Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nonce Patty Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dituding Dibalik Penangkapan Pemuda Hollat, Ketua DPRD Malra: itu Hoax

Dituding Dibalik Penangkapan Pemuda Hollat, Ketua DPRD Malra: itu Hoax

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id