Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Nonce Patty Ditetapkan Sebagai Tersangka

Desember 5, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON) : Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan atas penipuan atau perbuatan curang. Setelah dipolisikan dan melalui serangkaian proses Penyelidikan, Ona Patty kini berubah status menjadi tersangka. Ona Patty dilaporkan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease dengan tuduhan melakukan perbuatan curang atau penipuan.

Baca Juga

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,No SP2HP/842/XII/2024/Reskrim disebutkan perkara dengan Laporan Polisi No. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU telah ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“ Kalau dalam SP2HP itu kasusnya sudah naik ke proses penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/173/XI/2024/Reskrim, tanggal 7 November 2024. “ ungkap Leonard Rehatta kepada media di Ambon, Kamis (5/12/2024).

Merujuk pada SP2HP, Leonard menuturkan Laporannya telah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease berupa serangkaian proses penyidikan yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, melakukan penyitaan dokumen, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

“ Dalam SP2HP itu, Nonce Alona Patty telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam SP2HP, Pihak Polresta juga akan melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan berkas Tahap I, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perkara yang kita laporkan. “ tutur Leo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan oleh Jacob Erens Leonard Rehatta, di Polresta Ambon 7 November 2024 lalu. Ona Patty dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Undang undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam laporan Polisi yang teregister dengan Nomor. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU itu, terkuak dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan curang itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2016 lalu di jalan Said Perintah Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kronologinya, Pada bulan Agustus Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor bertemu dirumah Bapak Hans Pea kemudian Terlapor mengungkapkan keinginannya untuk mengajukan Gugatan Perdata atas Tanah yang saat itu didiami Terlapor.

Saat itu kami bertemu dirumah Bapak Hans Pea (Pengacara). Terlapor sampaikan dia butuh anggaran untuk mengajukan gugatan atas tanah yang telah kami diami. Dia mengatakan jika memberikan sejumlah uang untuk kepentingan persidangan, maka Terlapor tidak akan mempermasalahkan lahan dan rumah yang saat itu kami tempati.

Jumlah uang yang diminta untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pun tak tanggung tanggung, yakni sejumlah 60 juta rupiah. Pemberian uang oleh Pelapor itu pun kemudian diikuti dengan iming iming oleh terlapor yakni akan memberikan tanah yang saat itu ditempati oleh Pelapor sebagai bentuk perikatan jual beli.

Untuk membuktikan keseriusannya, Terlapor saat itu lantas membuat surat pernyataan atau perjanjian yang tidak ditulis tanggal,bulan dan tahun perjanjian. Namun dalam surat itu disebutkan untuk kepentingan apa, jumlah uang yang diberikan, dan kewajiban Terlapor untuk memberikan tanah yang saat itu sudah ditempati oleh pelapor.

Namun apa yang dijanjikan oleh Terlapor adalah tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan dari Pelapor.
Tanggal 3 September 2024 lalu, pada saat eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon,rumah dan tanah pelapor termasuk didalam objek eksekusi. Padahal sebelumnya ada perjanjian setelah pelapor memberikan sejumlah uang kepada Terlapor, tanah dan bangunan atau rumah tidak lagi masuk dalam objek eksekusi.

Berdasarkan SP2HP/842/XII/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024 Nonce Alona Patty ditetapkan sebagai Tersangka. Kami selaku Pelapor memberikan apresiasi yang cukup besar kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease dalam menangapi laporan kami.

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Kei Besar, Sejumlah Rumah Dibakar

by admin
April 22, 2026
0

Referensjmaluku. Id, Langgur – Aparat Kepolisian dari Polsek...

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Next Post
Dituding Dibalik Penangkapan Pemuda Hollat, Ketua DPRD Malra: itu Hoax

Dituding Dibalik Penangkapan Pemuda Hollat, Ketua DPRD Malra: itu Hoax

Resensi : Surat Istana, Travel Notes Sang Presiden

Resensi : Surat Istana, Travel Notes Sang Presiden

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id