REFMALID (AMBON) : Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan atas penipuan atau perbuatan curang. Setelah dipolisikan dan melalui serangkaian proses Penyelidikan, Ona Patty kini berubah status menjadi tersangka. Ona Patty dilaporkan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease dengan tuduhan melakukan perbuatan curang atau penipuan.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,No SP2HP/842/XII/2024/Reskrim disebutkan perkara dengan Laporan Polisi No. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU telah ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.
“ Kalau dalam SP2HP itu kasusnya sudah naik ke proses penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/173/XI/2024/Reskrim, tanggal 7 November 2024. “ ungkap Leonard Rehatta kepada media di Ambon, Kamis (5/12/2024).
Merujuk pada SP2HP, Leonard menuturkan Laporannya telah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease berupa serangkaian proses penyidikan yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, melakukan penyitaan dokumen, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
“ Dalam SP2HP itu, Nonce Alona Patty telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam SP2HP, Pihak Polresta juga akan melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan berkas Tahap I, dan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perkara yang kita laporkan. “ tutur Leo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nonce Alona Patty alias Ona Patty dipolisikan oleh Jacob Erens Leonard Rehatta, di Polresta Ambon 7 November 2024 lalu. Ona Patty dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Undang undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporan Polisi yang teregister dengan Nomor. STTLP/B/438/XI/2024/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU itu, terkuak dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan curang itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2016 lalu di jalan Said Perintah Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kronologinya, Pada bulan Agustus Tahun 2016 Pelapor dan Terlapor bertemu dirumah Bapak Hans Pea kemudian Terlapor mengungkapkan keinginannya untuk mengajukan Gugatan Perdata atas Tanah yang saat itu didiami Terlapor.
Saat itu kami bertemu dirumah Bapak Hans Pea (Pengacara). Terlapor sampaikan dia butuh anggaran untuk mengajukan gugatan atas tanah yang telah kami diami. Dia mengatakan jika memberikan sejumlah uang untuk kepentingan persidangan, maka Terlapor tidak akan mempermasalahkan lahan dan rumah yang saat itu kami tempati.
Jumlah uang yang diminta untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pun tak tanggung tanggung, yakni sejumlah 60 juta rupiah. Pemberian uang oleh Pelapor itu pun kemudian diikuti dengan iming iming oleh terlapor yakni akan memberikan tanah yang saat itu ditempati oleh Pelapor sebagai bentuk perikatan jual beli.
Untuk membuktikan keseriusannya, Terlapor saat itu lantas membuat surat pernyataan atau perjanjian yang tidak ditulis tanggal,bulan dan tahun perjanjian. Namun dalam surat itu disebutkan untuk kepentingan apa, jumlah uang yang diberikan, dan kewajiban Terlapor untuk memberikan tanah yang saat itu sudah ditempati oleh pelapor.
Namun apa yang dijanjikan oleh Terlapor adalah tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan dari Pelapor.
Tanggal 3 September 2024 lalu, pada saat eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon,rumah dan tanah pelapor termasuk didalam objek eksekusi. Padahal sebelumnya ada perjanjian setelah pelapor memberikan sejumlah uang kepada Terlapor, tanah dan bangunan atau rumah tidak lagi masuk dalam objek eksekusi.
Berdasarkan SP2HP/842/XII/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024 Nonce Alona Patty ditetapkan sebagai Tersangka. Kami selaku Pelapor memberikan apresiasi yang cukup besar kepada pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease dalam menangapi laporan kami.
Discussion about this post