REFMAL.ID,-Ambon – Sejumlah sopir Angkutan Dalam Kota Dan angkutan Dalam Provinsi terjaring razia Satpol PP Provinsi Maluku lantaran tak menyediakan tong sampah.
Petugas memberlakukan sanksi dengan menahan STNK dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Pantauan media ini di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/11/2024) para sopir mengamuk di Pengadilan Negeri Ambon karena petugas tidak menghadiri persidangan tersebut.
Salah satu sopir AKDP mengatakan bahwa, kehadiran kami para sopir angkut di PN Ambon ini untuk mengikuti sidang. Namun sampai saat ini tidak ada petugas Satpol PP.
Mereka janji pada hari Jumat sidang di PN pukul 08.00 WIT. Tapi tidak datang. Katong (kami) ini tunggu dari jam 8 sampai sudah jam 11.00 WIT ini Petugas belum datang.
Katong (kami) ini sudah tiga hari tidak mencari karena STNK di tahan. Tiba – tiba kalau ada razia bagaimana, kesalnya.
Katong (kami) kalau tidak mencari sapa yang mau kasih makan katong anak dan istri.
Hanya karena tidak ada tong sampah STNK di tahan selama tiga hari. (RM-04)
Discussion about this post