Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Di RDP DPRD Kota Ambon, Imelda Alfons Bantah Ambil Pungli di Batu Gantung

November 15, 2024
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Salah satu ahli waris lurus Jozias Alfons, Barbara Jacqualine Imelda Alfons membantah tuduhan yang menuduh pihaknya mengambil pungutan liar (pungli) harga sewa tanah dari masyarakat di komplek Batu Gantung Goga, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Menurut Imelda, penagihan yang dilakukan pamannya Obeth Nego Alfons melalui dirinya berdasarkan surat kuasa karena bidang tanah yang ditempati masyarakat Batu Gantung Goga merupakan hak milik dari Obeth Nego Alfons.

“Tanah kepemilikan Jozias Alfons yang disengketakan hari ini bukan lagi ‘tanah dati’, tapi sudah menjadi hak milik Obeth Nego Alfons. Jadi kalau kita lakukan penagihan harga sewa, itu tidak bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dimiliki Evans Reynold Alfons Cs,” papar Imelda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak-pihak terkait bersama Komisi I DPRD Ambon, Rabu (13/11/2024).

Imelda mengutarakan Obeth Nego Alfons sesungguhnya sangat menghargai putusan PN Ambon yang memutuskan tanah tersebut telah inkracht (van gewijsdezaak) menjadi milik Evans Reynold Alfons.

Tapi, Obeth Alfons juga berpegang pada putusan tanah dati yang ada di keluarga Evans Reynold Alfons dimaksud.
Artinya bahwa, putusan ‘tanah dati’ oleh PN Ambon bertentangan dengan kepemilikan tanah keluarga Alfons tertanggal 3 Maret 1976.

Imelda juga mempertanyakan silsilah dusun dati yang selama ini diklaim Evans Reynold Alfons. Karena pernyataan seperti itu, terkesan memutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kalau memang ada pernyataan bahwa Obet Nego Alvons bukan ahli waris, saya harus katakan bahwa patut diduga ada apa di balik semua ini.”tanya Imelda.

Sehingga ketika Evans Reynold Alfons hendak melakukan penagihan sewa lahan dari masyarakat dengan dasar putusan tanah dati, maka ada baiknya surat putusan itu dibawa disertai dengan surat keterangan kepemilikan dati dari Pemerintah Negeri Urimessing.
“Jadi ada perbedaan status tanah yang diakui oleh Obeth Nego Alfons berdasarkan administasi turunan surat tanah hak milik ahli waris Jozias Alfons,” terangnya.

Dan, lanjut Imelda, status tanah yang diakui keluarga Evans Reynold Alfons adalah tanah yang didasari putusan PN tanpa memiliki administrasi turunan tanah dati dari Pemerintah Negeri Urimessing.

Sementara itu, Ricko Weyner Alfons mengaku, terdapat 20 dusun dati milik moyang Jozias Alfons berdasarkan kutipan register dati yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Urimessing tertanggal 24 April 1923.
Tanah ini secara turun-temurun dijaga oleh ahli waris Jozias Alfons.

Berjalannya waktu, Obeth Nego Alfons yang bukan turunan asli dari moyang Jozias Alfons mengklaim bahwa memiliki hak atas puluhan bidang tanah tersebut.

‘Obeth Nego Alfons kemudian menggugat keluarga kami di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, tapi Obeth Nego Alfons tetap saja kalah. Dan putusan itu inkracht,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisuta menyatakan persoalan sengketa lahan antara dua ahli waris Jozias Alfons, yakni Evans Reynold Alfons Cs dan Obeth Nego Alfons akan menjadi perhatian pihaknya di komisi I DPRD Kota Ambon.

“Kita sudah mengambil berkas kepemilikan tanah. Nanti berkas itu akan kita telaah untuk kemudian merekomendasikan siapa yang berhak atas penagihan harga sewa tanah di Batu Gantung Goga,” ujarnya.

Prinsipnya, kata Fadly, komisi I DPRD Kota Ambob tidak punya kepentingan apapun dalam persoalan ini. “Komisi hanya ingin mencari solusi terbaik sehingga masyarakat tidak bingung harus membayar ke pihak yang mana.
Karena ini juga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kami akan rapat internal dan memberikan rekomendasi nanti,” tukasnya. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

Kejari Ambon Genjot Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di PT Dok Perkapalan Waiame, BPKP Dinilai Hambat

by admin
April 22, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Kejaksaan Negeri Ambon tengah...

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Ruas jalan utama penghubung Kota...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Next Post
Sejumlah Sopir Angkutan Kota dan Provinsi Mengamuk di Kantor PN Ambon

Sejumlah Sopir Angkutan Kota dan Provinsi Mengamuk di Kantor PN Ambon

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Minta Polres MBD Segera Periksa Anthonias Lowatu

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Minta Polres MBD Segera Periksa Anthonias Lowatu

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id