REFMAL.ID,Ambon – Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jais Ibrahim Elly mencoba “berkelit” soal nformasi pemasangan baliho pasangan Calon Gubernur (Cagub) Maluku dan calon Wakil Gubernur Maluku Nomor urut 2 Murad Ismail dan Michael Wattimena yang diduga terpampang di rumah pribadi orangtuanya di Negeri Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang sempat viral di media sosial tiktok. Jais membantah kalau rumah tersebut adalah miliknya, melainkan milik orang tuanya, yaitu Haji Ibrahim Elly.
“Itu rumah orangtua saya, bukan rumah saya. Rumah pribadi saya berada di Waiheru dan bukan di Asilulu,” kelit Jais kepada referensimaluku.id via Whatsapp, Jumat (1/11/2024).
Jais lantas menyatakan informasi yang mengatakan pemasangan baliho Cagub-cawagub Nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena yang berada di “rumah tuanya” di Asilulu adalah informasi keliru.
Jais pun berkilah kalau dia tidak tahu menahu soal pemasangan baliho cagub-cawagub nomor urut 2 itu karena rumahtuanya di Asilulu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, masih milik orangnya. Kecuali, elak Jais, pemasangan baliho milik orang dekat Jais itu dilakukan oleh beberapa orang saudaranya, dan hal itu sama sekali tidak ada hubungan “simbiosis mutualisme” atau “balas budi politik” dengan dirinya.
“Kebetulan saudara saya adalah pimpinan salah satu partai yang mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 jadi wajarlah kalau baliho itu dipasang dan tidak ada kaitan apapun dengan saya,” kilah Jais.
Jais menyayangkan pemberitaan beberapa media yang menyoroti masalah itu, tapi tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya.
Jais menyebutkan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya tetap berpegang teguh netralitas ASN. “Pada prinsipnya siapapun nantinya yang terpilih sebagai Gubernur Maluku saya tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN yang patuh terhadap atasan,” ungkap Jais.
Dia menjelaskan lebih jauh ketentuan Pasal 494 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap ASN,anggota TNI dan Polri,Kepala Desa,Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
Sementara itu Ketua Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku agar menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis. “Banyak informasi yang akhir-akhir ini menunjukkan ketidaknetralan ASN. Karena itu, terkait informasi ini harus diusut Bawaslu Maluku,” seru Watubun, belum lama ini di ruang kerjanya. (RM-02)
Discussion about this post