REFMAL.ID,Ambon –Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Wahai telah menetapkan dua orang masing-masing berinisial W dan AR sebagai Tersangka atas kasus “Pancuri Kepeng Negara” di balik Pengelolaan Dana Pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, wilayah kabupaten setempat, pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.
W dan AR ditetapkan tersangka sesaat setelah Jaksa Penyidik Cabang Kejari Malteng di Wahai melakukan pemeriksaan rutin terhadap keduanya.
Penetapan W sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan bernomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sedangkan AR berstatus serupa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024.
Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai, Azer Jongker Orno menjelaskan, kasus ini bermula di mana pada Tahun 2021 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah untuk melaksanakan Pembangunan “ DAM Parit” melalui kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Dari dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 dengan sistem pelaksana secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik di mana pekerjaan tersebut dikelola sendiri oleh penerima bantuan, yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan mark-up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Belanja) dalam perjanjian,” jelas Orno dalam rilisnya, sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Kamis (24/10/2024).
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Orno, Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp. 327.000.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) yang dilakukan oleh Tersangka W dan AR.
Usai ditetapkan sebagai Tersangka dilakukan penahanan kota terhadap W dan AR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023 dengan pertimbangan kedua Tersangka bersikap koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). (RM-03)
Discussion about this post