REFMAL.ID,-AMBON- Pascakalah di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon di mana permohonan praperadilan diajukan LP selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, kini penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan memulai rangkaian penyelidikan ulang atas perkara dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP N 9 Ambon yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat antikorupsi ke Kejari Ambon.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon, Amri Bayakta menyatakan terhadap pengusutan kasus korupsi dana BOS SMP N 9 Ambon, pihaknya saat ini tengah menunggu arahan pimpinan untuk menyatakan sikap terkait proses penegakan hukum lanjutan.
Mengingat, saat penyidik kalah di sidang pra peradilan, yang diajukan Kepala SMP N 9 Ambon melalui tim kuasa hukumnya, maka praktis semua rangkaian pemeriksaan tidak bisa lagi digunakan sesuai amar putusan hakim.
“Untuk proses selanjutnya kita sedang menunggu arahan pimpinan, karena kemarin kita kan kalah di Praperadilan oleh pemohon saudari LP. Kita saat ini juga sedang menunggu salinan putusannya dari Pengadilan, supaya itu menjadi patokan ke kita, kira-kira apa yang mestinya disiapkan ketika mulai pemeriksaan lagi,” ujar Bayakta sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Kamis (24/10).
Menurut Bayakta, berkaca dari putusan hakim, terhadap status kedua tersangka lain, yakni bendahara sekolah YP dan ML, kini juga sudah dilepas atau digugurkan dari status tersangka.
“Artinya rangkaian penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka kepada ketiga orang itu kan pakai satu Sprindik induk, sehingga dengan sendirinya status keduanya digugurkan,” jelas Bayakta.
Akan tetapi, lanjut Bayakta, proses penegakan hukum atas kasus dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tetap berjalan.
“Proses penegakan hukum tetap jalan dan tidak berhenti di situ. Kemarin itu hanya soal administrasinya saja, tapi yang jelas penegakan hukum tetap jalan,” tegas Bayakta. (RM-04)
Discussion about this post