REFMAL.ID,Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menunjukkan komitmennya memberantas korupsi di balik alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Alhasil, setelah gelar perkara, Selasa (24/9/2024),
Jaksa Kejari Ambon menetapkan Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa (LP), Bendahara SMPN 9 Ambon Tahun 2020-2021 Yuliana Puttileihalat (YP) dan Bendahara SMPN 9 Ambon Tahun 2022-2024 Mariance Laturette (ML) sebagai tersangka kasus “pancuri kepeng” negara di balik alokasi Dana BOS SMPN 9 Ambon selama empat tahun anggaran, 2020-2023, yang merugikan keuangan negara sekira Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) lebih.
“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni LP dan YP serta ML, ” terang Kepala Kejari Ambon, Adhryansah , S.H.,M.H.,kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/9).
Adhryansah menguraikan, LP yang adalah kepala SMPN 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satuan Kerja Pengelola Dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML adalah para bendahara pada SMPN 9 Ambon.
Adhryansah mengurai modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dalam “mencuri” dana BOS SMPN 9 Ambon, yakni Dana BOS SMPN 9 Ambon hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah serta YP dan ML selaku bendahara, tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS SMPN 9 Ambon lainnya. “Selain itu, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon,” imbuh Adhryansah.
Kemudian, dana BOS SMPN 9 Ambon ini, tambah Adhryansah, ada yang dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan bendahara. Atau dana tersebut diserahkan oleh Operator Dana BOS SMPN 9 Ambon Stenly Samkay (SS) kepada LP, yaitu sebesar Rp.1.770.258.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan kemudian dana tersebut dikelola sendiri oleh LP.
Selanjutnya dana BOS SMPN 9 Ambon di bawah pengelolaan bendahara YP dan ML bersama dengan LP di mana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.069.108.000 (satu miliar enam puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah). Sedangkan ML mengelola dana BOS SMPN 9 Ambon sebesar Rp.2.531.951.915 (dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
“Guna mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa toko. Selanjutnya nota-nota yang dibuat itu distempel dengan menggunakan stempel palsu tersebut, ” beber Adhryansah.
Pada laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, juga ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di-markup (pembesaran angka dan harga).
“Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua belas ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah), ” tegas Adhryansah. Sementara itu, ketika dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp, Rabu (24/9) siang, baik LP, YP, ML dan SS sengaja tak membalas sekalipun pesan terkirim dan diduga mereka telah membaca isi pemberitaan seputar penetapan tersangka “pancuri kepeng” negara di balik alokasi Dana BOS SMPN 9 Ambon selama empat tahun anggaran yang merugikan negara lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) lebih. (RM-03/RM-04/RM-07)
Discussion about this post