Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Terbukti Memiliki Narkoba Christian Damamain Dituntut 2,6 Tahun Penjara

September 20, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja Christian Agung Damamain alias Agung dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Baca Juga

Stik Bawang Lapas Tual Makin di Kenal Masyarakat, Perminggu 200 Paket Habis Terjual

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Resmi, Ridwan H Renwarin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tual oleh Walikota

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth, S.H.,dalam sidang perkara tersebut yang pimpim ketua majelis hakim Wilson Sriver Manuhua didampingin dua hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/9/2024).

JPU menyatakan Terdakwa Christian Agung Damamain alias Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU dibacakan Heluth.

Ada pun barang bukti yang dibeberkan JPU Heluth berupa dua buah plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 0,97 gram dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone IPHONE 13 warna putih dirampas untuk negara.

Untuk diketahui Terdakwa, Christian Agung Damamain alias Agung ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam April 2024 di Jalan Gudang Arang RT/RW. 003/006 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stik Bawang Lapas Tual Makin di Kenal Masyarakat, Perminggu 200 Paket Habis Terjual

Stik Bawang Lapas Tual Makin di Kenal Masyarakat, Perminggu 200 Paket Habis Terjual

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID, TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual...

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Denis Bened Tapilaha alias Bojes, terdakwa...

Resmi, Ridwan H Renwarin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tual oleh Walikota

Resmi, Ridwan H Renwarin Dilantik Jadi Penjabat Sekda Tual oleh Walikota

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH...

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero)...

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kapal Motor (KM) Labobar mengalami insiden kandas perairan...

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Next Post
Hadir Dalam ADUJAK 2024 di Bali, Ini Pesan Pj. Wali Kota Kepada Orang Tua

Hadir Dalam ADUJAK 2024 di Bali, Ini Pesan Pj. Wali Kota Kepada Orang Tua

Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Malra Gandeng Stakeholder Gelar Rakor: Ini Pesan Pj. Bupati Malra

Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Malra Gandeng Stakeholder Gelar Rakor: Ini Pesan Pj. Bupati Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id