REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis ganja Christian Agung Damamain alias Agung dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth, S.H.,dalam sidang perkara tersebut yang pimpim ketua majelis hakim Wilson Sriver Manuhua didampingin dua hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/9/2024).
JPU menyatakan Terdakwa Christian Agung Damamain alias Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU dibacakan Heluth.
Ada pun barang bukti yang dibeberkan JPU Heluth berupa dua buah plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 0,97 gram dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone IPHONE 13 warna putih dirampas untuk negara.
Untuk diketahui Terdakwa, Christian Agung Damamain alias Agung ditangkap pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam April 2024 di Jalan Gudang Arang RT/RW. 003/006 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (RM-03)
Discussion about this post