REFMAL.ID(AMBON) 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku masa Jabatan 2024-2029 mengucapkan Sumpah/Janjinya, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (17/9/2024).
Hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ketua dan wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Dewan Pengurus Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan berbagai pihak berkepentingan lainnya.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, disampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara, pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
“Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” tambahnya.
Kondisi ini, jelas mendagri lebih lanjut, tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik.
“Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepeningan Partai Politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, dan dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagaimana” terangnya.
Mendagri juga mengajak, para anggota DPRD yang diambil sumpah/janjinya, untuk menekankan kembali bahwasannya, DPRD memiliki tiga fungsi, sebagaimana amanat pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Selanjutnya, Mendagri juga menegaskan, dalam kedudukan DPRD sebagai Mitra Kepala Daerah, yang dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana pola hubungan kemitraan antara DPRD daengan Kepala Daerah, bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berkesinambungan,” ungkap Mendagri.
Oleh sebab itu, dirinya berharap sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk emmberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan renana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Mendagri juga berharap, agar para anggota dewan, senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Tentu, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Sebelum menutup sambutannya, Mendagri atas nama pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
“Saya juga, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada para Anggota DPRD Provinsi Masa Jabatan 2019-2024, atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” tutup Mendagri.
Untuk diketahui pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku ini, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024, tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku masa jabatan Tahun 2024-2029.
Berikut nama-nama wakil rakyat terpilih periode 2024-2029 untuk Maluku I (Kota Ambon), Johan Lewerissa (Gerindra) 12.805 (20.411), Rostina (PKS) 6.955 (18.771), Lucky Wattimury (PDIP) 4.043 (17.632), Richard Rahakbauw (Golkar) 9587 (15.634), Rimaniar Hetharia (NasDem) 6.299 (15.301), Nita Bin Umar (PAN) 11.859 (14.540), Rovik Afifudin (PPP) 11.680 (14.189), Edison Sarimanella (Hanura) 6.629 (14.057), Ary Sahertian (PKB) 6.027 (10.753)
Maluku II (Buru-Buru Selatan) yakni, M. Akmal Soulisa (PDIP) 19.992 (26.240), Dali Fahrul Syarifudin (PPP) 8.449 (20.244), Solihin Buton (PKS) 5.547 (12.699), Nina Batuatas (PKB) – (12.517), Ridwan Nurdin (NasDem) 5.638 (11.292)
Maluku III (Maluku Tengah) M.Reza Mony (Hanura) 8.526 (29.964), Alhidayat Wadjo (PDIP) 6.075 (27.930), Maureen Vivian (Perindo) 5.593 (19.647), Rasyad Effendi Latuconsina (Golkar) 4.938 (18.840), Sukri Wailissa (PKB) 5.869 (18.659), Asis Sangkala (PKS) 11.616 (18.461), Irawadi (NasDem) 8.378 (17.700), Allan Lohy (Gerindra) — (16.579), Halimun Saulatu (Demokrat) 6.426 (15.876), Wahid Laitupa (PAN) 6.917 (14.008)
Maluku IV (Seram Bagian Timur) Noaf Rumauw (PKS) 15.424 (23.345), Abdul Kelilauw (NasDem) 15.497 (18.628), Javet Pattiselano (PDIP) 8.147 (12.279)
Maluku V (Seram Bagian Barat) Julius Mauritz Rutasouw (Demokrat) — (18.980), La Nyong (PDIP) 6.753 (17.517), Zain Syaiful Latukaisupy (Gerindra) — (16.793), Ismail Marasabessy (NasDem) —- (13.930), Amiruddin (PAN) — (13.549)
Maluku VI (Maluku Tenggara, Tual & Aru), Benhur Watubun (PDIP) 15.909 (24.152), Suleman Letsoin (Hanura) 5.965 (17.285), Fauzan Rahawarin (NasDem) 4.905 (16.241), Mumin Refra (PKB) 4.576 (16.091), Yunus Serang (Golkar) 5.850 (15.553), Welhelm Daniel Kurnala (Perindo) 6.168 (14.618), Saudah Tuankotta-Tethol (Gerindra) 9.594 (14.125), Hasyim Rahayaan (Demokrat) 4.128 (13.782)
Maluku VII (Maluku Barat Daya) Yan Zamora Noach (PDIP) 19.394 (37.349), Anos Yermias (Golkar) 10.807 (14.785), Suanthie John Laipeny (Gerindra) —- (11.771), Andreas Taborat (PDIP) 7.008, Jefry Jaran (Demokrat) 4.816 (8878). (RM-06)
Discussion about this post