Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Nahkoda Kapal Ikan Asing MV Run Zeng 03 Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

August 23, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, TUAL
0
Foto: Tampak terdakwa Wang Zengjun (kiri), didampingi juru bicara (kanan) saat putusan Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024).

Foto: Tampak terdakwa Wang Zengjun (kiri), didampingi juru bicara (kanan) saat putusan Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL(TUal)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual, telah menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana perikanan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tual, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024) sore.

Baca Juga

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Sidang dipimpin Hakim Ketua Akbar Ridho Arifin, SH didampingi Hakim Anggota Ir. Armain Naim, SH., M.Si dan Dr. Ir. Irawan Muripto, M.Sc serta Panitera Pengganti Rugun Marina Julinda Siahaan, SH.

Turut hadir dalam agenda persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum, Yabes Marlobi Sirait, terdakwa Wang Zengjun didampingi penasehat hukumnya Chirstinan Titirloloby, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, menerangkan, perbuatan terdakwa Wang Zengjun (Nahkoda kapal asing) MV Run Zeng 03, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 angka 26 pasal 92 juncto. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan demikian, menyatakan mengadili terdakwa Wang Zengjun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki perizinan, dan membawa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wang Zengjun dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal MV. Run Zeng 03 (GT.870) akan dirampas oleh Negara untuk dipergunakan sebagai kapal pengawas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana terdakwa dituntut 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan ajukan banding.

Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini. Bahwa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi di WPPNRI 718 Laut Arafura. Kapal asing tersebut mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal tersebut.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01, Minggu (19/5/2024). (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

Putus Rantai Keterisoliran di SBT, BPJN Maluku Kebut Proyek Pembangunan Jalan Kota Baru – Air Nanang

by admin
February 7, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)...

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

Tugas Plt Kadisdikbud Maluku Tak Menyalahi Permendikdasmen No.7/2025, Pergantian Kepsek Wewenang Gubernur, FGII Dukung Singerin

by admin
February 7, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

Sukses Perluas Akses Keadilan, Pemkab Aru Terima penghargaan istimewa Kemenkumham Maluku

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Dobo,- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sukses meraih...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Next Post
SK Panpel Musprov IPSI Maluku 2024 Dinilai Cacat Hukum, Waspada Pemilik Suara Gelap

SK Panpel Musprov IPSI Maluku 2024 Dinilai Cacat Hukum, Waspada Pemilik Suara Gelap

Pj Bupati Malra Buka Program Kesehatan Bergerak di Lokus Ohoi Wer Frawaw

Pj Bupati Malra Buka Program Kesehatan Bergerak di Lokus Ohoi Wer Frawaw

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id