REFMAL(TUal)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual, telah menggelar sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana perikanan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tual, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tual, Kamis (22/8/2024) sore.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Akbar Ridho Arifin, SH didampingi Hakim Anggota Ir. Armain Naim, SH., M.Si dan Dr. Ir. Irawan Muripto, M.Sc serta Panitera Pengganti Rugun Marina Julinda Siahaan, SH.
Turut hadir dalam agenda persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum, Yabes Marlobi Sirait, terdakwa Wang Zengjun didampingi penasehat hukumnya Chirstinan Titirloloby, SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, menerangkan, perbuatan terdakwa Wang Zengjun (Nahkoda kapal asing) MV Run Zeng 03, sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 27 angka 26 pasal 92 juncto. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian, menyatakan mengadili terdakwa Wang Zengjun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki perizinan, dan membawa alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wang Zengjun dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal MV. Run Zeng 03 (GT.870) akan dirampas oleh Negara untuk dipergunakan sebagai kapal pengawas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana terdakwa dituntut 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa akan ajukan banding.
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini. Bahwa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi di WPPNRI 718 Laut Arafura. Kapal asing tersebut mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal tersebut.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01, Minggu (19/5/2024). (RM-07)
Discussion about this post