REFMAL.ID,Ambon – Dugaan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang Komposisi Personel Panitia Pelaksana (Panpel) Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Maluku Tahun 2024 menuai kontroversi.
Secara yuridis-organisatoris, SK Panpel Musprov IPSI Maluku Tahun 2024 dinilai “cacat hukum” karena sangat menyalahi ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IPSI terutama pada Bab II Pasal 9. Berdasarkan ketentuan ART IPSI tersebut, masa bakti kepengurusan Pengurus Provinsi Maluku IPSI Maluku 2019-2023 yang dikomandani Djalaludin Salampessy telah berakhir pada 9 Oktober 2023.
ART IPSI sejatinya membuka ruang untuk memperpanjang kepengurusan demisioner untuk paling lama 6 (enam) bulan ke depan setelah berakhirnya periodesasi kepengurusan Pengprov IPSI Maluku 2019-2023.
Artinya, kerja-kerja pengurus demisioner Pengprov IPSI Maluku telah berakhir sejak 9 April 2024. Sisa waktu berupa kekosongan kepengurusan Pengprov IPSI Maluku merupakan kewewenangan Pengurus Besar ( PB) IPSI untuk menunjuk karteker (pelaksana harian) ketua.
Namun, sampai dengan rencana pelaksanaan Musprov Pengprov IPSI Maluku 2024, tak ada SK PB IPSI menunjuk siapa figur karteker ketua Pengprov IPSI Maluku.
Dengan begitu SK Komposisi Panpel Musprov IPSI Maluku Tahun 2024 yang ditandatangani ketua Pengprov IPSI Maluku demisioner bertentangan dengan ART IPSI. Yang berikut seharusnya pemilik suara berasal dari pengurus kota/kabupaten dan bukan dari perguruan-perguruan pencak silat di Kota Ambon dan sekitarnya saja. Ini yang perlu diwaspadai voters resmi di Musprov Pengprov IPSI Maluku Tahun 2024.
Sayangnya ketika disinggung manajemen macam apa yang kini diterapkan kepengurusan Pengprov IPSI Maluku demisioner, Djalaludin Salampessy enggan merespons pertanyaan konfirmasi media siber ini via whatsapp sejak Kamis (22/8) hingga berita ini dipublikasikan. (Tim RM)
Discussion about this post