REFMAL.ID,-MALRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, guna melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah (Calkada) yang ikut pada perhelatan Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Terkait hal itu, Plh. Ketua KPU Malra, Triko Liwa Notanubun, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinkes Malra.
“Tanggal 7 Juli kemarin kami telah melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Malra,” terang Triko.
Ia jelaskan, surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Dalam keputusan itu mengamanatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi berkoordinasi dengan dinas yang menyeleggarakan urusan kesehatan, meminta tiga nama rumah sakit (RS) untuk dijadikan sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah,” papar Triko.
Dalam lampiran Keputusan KPU dimaksud, pada Bab II huruf C (tempat dan waktu pemeriksaan kesehatan), pada angka 1 (tempat pemeriksaan) berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka proses penetapan Rumah Sakit tempat pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah termasuk RS TNI/Polri kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dengan menyampaikan maksud pemeriksaan Kesehatan dan kriteria Rumah Sakit sesuai pemeriksaan yang diperlukan.
Setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai sarana pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Jika rekomendasi jumlah 3 (tiga) Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka rekomendasi 1 (satu) rumah sakit terpilih dapat diterima sepanjang direkomendasikan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Setelah diperoleh tiga nama RS tersebut, KPU Malra akan melakukan pleno untuk menetapkan salah satu untuk dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati,” beber Triko.
Ia menambahkan, RS yang dimaksudkan yakni milik pemerintah dan/atau yang dikelola oleh TNI/Polri. Sementara RS milik pihak swasta tidak dapat dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
“Ada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, RSUD dr. Haulussy Ambon dan RS Tk. II Prof. dr. J. A. Latumeten Ambon (RS Tentara). Sekarang kita tengah menunggu rekomendasi tiga nama yang disampaikan oleh Dinkes Malra,” tandas Triko.
Pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati mencakup kesehatan (jasmani dan rohani) serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
“Terkait pemeriksaan narkoba, nantinya pihak BNN akan dilibatkan,” katanya.
Diketahui, RS yang dijadikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan calon kepala daerah adalah yang memenuhi standar. Hal ini mengingat karena ada sejumlah item (jenis) penyakit yang akan diperiksa.
“Jika RSUD Karel fasilitasnya memadai untuk seluruh pemeriksaan jenis penyakit, maka itu akan jadi pertimbangan bagi kami saat pleno nanti. Namun jika sebaliknya, maka kami akan memilih RS yang lain,” tandas Triko.
Triko yang juga Ketua Divisi Teknis KPU itu menjelaskan, terkait batas waktu pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni satu hari setelah proses pendaftaran calon di KPU.
“Jika hingga pada batas waktu itu, dinas kesehatan belum memasukan nama RS sebagai rekomendasi, maka KPU dapat mengambil inisiatif untuk memilih RS yang memenuhi standar dan fasilitas yang memadai untuk proses pemeriksaan dimaksud,” pungkasnya. (RM-07)
Discussion about this post