REFMAL.ID,Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mencari dan menggali bukti “pancuri kepeng” di balik alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Untuk mengembangkan pengusutan dalam penyidikan kasus dugaan “pancuri kepeng” BOS 2020-2023 itu, kini penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sekitar 40 saksi. Kabarnya Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa, S.Pd.,M.Pd juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2022-2023 kini penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi,” terang
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon Ali Toatubun kepada Siwalima sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Jumat (9/8/2024).
“Pada Jumat (2/8) kemarin yang diperiksa terakhir adalah Kepala Sekolahnya (SMPN 9 Ambon). Pemeriksaan ini juga masih akan berlangsung jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari seluruh saksi yang telah dimintai keterangan,” beber Toatubun.
Toatubun menyatakan, pihaknya menitikberatkan pada jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku guna menghitung kerugian yang timbul dalam kasus BOS SMPN 9 Ambon itu.
“Kerugian sementara sudah ada, namun untuk kerugian pasti kita telah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk mengaudit kerugian Negaranya, “ ujar Toatubun.
Sebagaimana diberitakan dugaan tindak pidana “pancuri kepeng” BOS SMP Negeri 9 ini bermula pada 2020 sampai 2023 di mana pihak SMP Negeri 9 Ambon memperoleh Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada TA 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, TA 2021 Rp. 1. 563.375.000, TA 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan TA 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
Dana BOS SMPN 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada BPDM atau Bank Maluku Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk dalam 3 (tiga) tahapan baik itu di tahun 2020 sampai tahun 2023.
Namun dana BOS yang masuk pada rekening SMP 9 Ambon dilakukan proses pencairan anggaran oleh Bendahara dan Kepala Sekolah yang kemudian anggaran tersebut dimasukan ke dalam Brankas sekolah. Celakanya, Dana BOS dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara (kunci dipegang oleh Kepala Sekolah dan Nomor kode Brankas diketahui oleh bendahara).
Namun dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 9 Ambon Jaksa Penyelidik Kejari Ambon yang memeriksa lebih kurang 16 saksi, serta memeriksa dokumen dokumen terkait menemukan sejumlah fakta yang diduga merupakan tindak pidana korupsi alias “pancuri kepeng” negara.
Pertama tidak pernah dibentuk Tim Dana BOS, dan tidak pernah diadakan rapat penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah), yang melibatkan Komite Sekolah (KS) dan Dewan Guru (DG). Kemudian, RKAS dibuat sendiri oleh Kepala Sekolah, Bendahara dengan dibantu oleh satu orang operator sekolah tanpa mendapat persetujuan KS dan DG.
Berikutnya ialah RKAS yang dibuat, tidak sesuai dengan Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran dan tidak sesuai dengan bukti-bukti pembelanjaan yang tertuang dalam laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Tak hanya itu, dalam LPj Dana BOS TA 2020 sampai TA 2023 ditemukan ada pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.100.901.080,- (seratus juta sembilan ratus satu ribu delapan puluh rupiah) dan adanya selisih sebesar Rp 937.620.527,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), sehingga Tim Jaksa Penyelidik Kejari Ambon menemukan adanya dugaan Kerugian Negara sementara yaitu sebesar Rp. 1.038.521.607,- (satu miliar tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh rupiah). Menyusul nilai kerugian negara sementara itu akhirnya kasus tersebut dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Selain itu berdasarkan hasil ekspose penyelidik, sesuai dengan Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya maka penyelidik telah bersepakat dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” jelas Toatubun.
Sementara itu Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinussa,S.Pd.,M.Pd yang dikonfirmasi Referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (9/8) sekira pukul 12.00 WIT enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya di balik kasus “pancuri kepeng” BOS SMPN 9 Ambon yang merugikan negara lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) itu. “No comment,” ringkasnya mengelak. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post