REFMAL.ID,-TUAL-Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk dalam Press Release, Jumat (26/7/2024), mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 79 jerigen atau diperkirakan sebanyak 2.765 liter minuman keras tradisional jenis sopi tidak bertuan yang ditemukan di wilayah perairan Desa Tamedan, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.
“Kami telah mengamankan 79 jerigen atau 2.765 liter miras jenis sopi di perairan sekitar Desa Tamedan. Sementara untuk pelakunya kami masih dalami,” tandas Adrian.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Tual AKP Richardus Bana menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari sumber terpercaya terkait pengiriman miras jenis sopi dari Pelabuhan Larat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menuju Kota Tual.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut terkait informasi yang didapat, kemudian tim Opsnal Satuan Resere Narkoba lantas bergerak menuju Desa Tamedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Kata Richardus, dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan yakni jerigen di ikatkan dengan tali dan dibuang ke wilayah laut Desa Tamedan.
“Polisi lantas mengangkut barang bukti berupa 79 jerigen miras jenis sopi ukuran 35 liter, dengan total sebanyak 3 ton miras yang tidak bertuan,” terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk pemilik sendiri masih dalam proses pengembangan. Dan jika ditemukan akan di hukum paling lama tiga bulan dan atau denda 50 juta.
Untuk diketahui, turut hadir dalam Press Release tersebut perwakilan Pemda Kota Tual, juga tokoh lintas agama setempat. (RM-07)
Discussion about this post