Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Penyidik Polres MBD Diduga Lindungi Terlapor, Korban Siapkan Advokat Mengadu ke Propam dan Paminal Polda Maluku

Juli 25, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Agustinus Nicodemus Laimeheriwa (ANL), 48, warga Tiakur, Kecamatan Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, merasa Kepolisian Resort (Polres) MBD bukan institusi yang profesional dan nyaman bagi para pencari keadilan termasuk dirinya. ANL berencana ke Kota Ambon meminta jasa advokat untuk mendampinginya melaporkan kasus perampasan hak asuh anak dan penghilangan asal-usul ke pejabat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan melaporkan penyidik Polres MBD ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Perwira Pembina Mental (Paminal) serta Inspektur Pengawasan Daerah Polda Maluku di Ambon atas dugaan “masuk angin” dan persekongkolan oknum penyidik Polres MBD dengan Terlapor, Welem “Jenggot” Lerrick (WJL).

Baca Juga

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Hal itu terpaksa dilakukan ANL lantaran dua kasus yang dilaporkannya dengan WJL sebagai Terlapor dua perkara a quo diduga “karam” di meja penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres MBD. “Kasus yang saya laporkan dan sudah ada bukti laporannya sejak tahun 2021. Saya bolak-balik kantor Polres MBD hampir tiga tahun ini tanpa kepastian. Seakan-akan pelaku dan pak WJL dilindungi oleh oknum penyidik polisi,” kesal ANL kepada referensimaluku.id via telepon selular, Rabu (24/7/2024).

“Atas masalah ini, maka saya sudah hubungi pengacara di Ambon untuk bantu saya lapor dua kasus ini di Ditreskrimum Polda Maluku serta lapor penyidik Polres MBD di Bidang Propam, Paminal dan Itwasda Polda Maluku,”tegas ANL memberi peringatan dini. ANL terpaksa melaporkan mertuanya WJL ke Polres MBD karena diduga secara arogan dan sepihak merubah marga ketiga anak-anaknya masing-masing Rendy Laimeheriwa (RL), Norma Laimeheriwa (NL) dan Majesty Laimeheriwa (ML) dari dalam pernikahan sah di mata hukum ke marga Lerrick.

“Apakah Pak Wellem (WJL/Terlapor) ini kebal hukum di negara ini,” sindir ANL. ANL lantas menuturkan kronologis cerita sebenarnya mengapa dia melaporkan WJL ke Polres MBD.

“Memang benar anak pertama saya (RL) itu sudah bersekolah sampai kelas 3 SD baru saya dan isteri saya (Lussya Yulia Lerrick/LYL) menikah, tapi dulu semenjak almarhum istri saya (LYL) masih hidup dan saat itu anak pertama (RL) kami mau masuk sekolah itu saya sempat berkoordinasi dengan isteri saya (LYL) dan bapak dari isteri saya (mertua/WJL/Terlapor) sepakat untuk buat akte sementara karena kami belum menikah, sedangkan anak kami (RL) umurnya sudah harus masuk sekolah,” tutur ANL.

“Tujuan kami semata-mata untuk penyelamatan anak pertama kami masuk sekolah,tapi akte itu sifatnya sementara karena sewaktu-waktu bisa dirubah berdasarkan pernyataan dan bukti yang sah dari orangtua atau kami selaku suami istri,” imbuh ANL. “Saya dan (almarhumah) isteri saya (LYL) sepakat untuk penyelamatan itu terjadi, dan setelah kita mau menikah maka kesepakatan itu saya pertanyakan kembali ke almarhumah isteri saya (LYL) sewaktu masih hidup dan mertua saya (WJL/Terlapor) bahwa sekarang kita mau menikah, maka yang kita mau hak asal usul anak kita dirubah agar asal-usul anak yang tadinya bersifat sementara itu semua urusannya bisa sah di hadapan TUHAN dan pemerintah untuk dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Maka permintaan saya disetujui isteri saya lalu kesepakatan itu dikabulkan untk dirubah, sehingga sewaktu kita mau melangsungkan pernikahan saya sampaikan ke bapak mantu saya/mertua saya (WJL/Terlapor) untuk membuktikan kesepakatan itu lewat penandatanganan akte nikah bahwa ketiga anak-anak darah daging saya dan istri saya dinyatakan masuk ke dalam marga Laimeheriwa. Pernikahan kita pun berjalan dengan aman dan damai hingga selesai,” ujar ANL.

“Memang benar tidak ada bukti pernyataan karena waktu itu (almarhumah) isteri saya (LYL) masih hidup. Jadi saya dan almarhumah isteri saya berpikir bahwa yang penting bukti kesepakatan itu ada tertera di dalam surat nikah yang menyatakan bahwa ketiga anak-anak kami itu tercantum dalam akte nikah yang menyatakan bahwa ketiga anak-anak kami itu sah memakai marga Laimeheriwa di dalam akte nikah, sehingga akhirnya dicantumkan ketiga anak-anak kami itu di atas foto nikah kami sebagai bukti yang sah untuk disahkan,” papar ANL.

“Kasus ini juga dulu pernah saya konsultasikan di pegawai Pengadilan Negeri Saumlaki dengan menyerahkan bukti-bukti yang sekarang masih ada di sana, namun penjelasan dari petugas PTSP Pengadilan Negeri Saumlaki bahwa saya harus laporkan kasus ini ke polisi.

Sampai sekarang saya tinggal buat laporan terus-menerus di Polres MBD tapi tak ada realisasi penanganan perkara saya sampai selesai. Saya duga mungkin oknum penyidik di Polres MBD sudah main kongkali-kong dengan Terlapor yang pandai bersilat lidah dan suka berbohong, sehingga laporan saya sudah 3 tahun seakan-akan jalan di tempat.Jujur ya, saya sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polres MBD,” kesal ANL.

ANL mengungkapkan akibat ketidaklengkapan dan kesalahan administrasi menyebabkan ketiga anak-anaknya sulit mencari pekerjaan dan melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. “Anak saya yang sulung (RL) sudah tamat sekolah menengah atas pada 2 tahun lalu, dan sekarang dia ada malamar pekerjaan ke sana dan ke mari, tapi tak bisa lolos karena kesalahan kelengkapan administrasi yang tidak sesuai dengan marga saya, sehingga buat saya semakin bingung saja. Sebentar lagi anak saya yang nomor dua (NL) mau menyusul tamat SMA. Saya khawatir sama juga permasalahan ini dengan kakaknya (RL) kelak. Apakah saya sebagai orang tua kandung harus diamkan dan tinggalkan masalah ini terus berlarut-larut. Mau jadi apa kelak masa depan anak-anak saya ini. Di manakah keadilan di negeri ini. Apakah saya harus merelakan dan diamkan permasalahan ini terus menerus ataukah saya harus rela manyangkal ketiga anak-anak yang merupakan darah daging saya sendiri,” ungkap ANL lirih.

Kepala Satreskrim Polres MBD Inspektur Polisi Satu (Iptu) Boy Nanulaitta yang dihubungi referensimaluku.id, Rabu (24/7) siang via whatsapp menyatakan dirinya tengah berada di Kota Ambon untuk tugas kedinasan sehngga tak dapat memberikan keterangan lebih valid dan rinci. “Sebentar ya pak saya cek anggota dulu. Saya lagi di Ambon,” ringkas Nanulaitta.

Sementara itu penyidik Satreskrim Polres MBD Brigadir Polisi Victor Sampe yang menghubungi media siber ini mengakui jika dirinya penyidik di kasus-kasus yang dilaporkan ANL ke Polres setempat. “Iya benar. Saya penyidik di kasus-kasus yang dilaporkan ANL,” akui Sampe ke media siber ini. “Dia (ANL/Pelapor) dengan maituanya (isterinya/LYL) bikin kesepakatan sehabis nikah kembalikan ke (marga) Laimeheriwa, tapi tidak dikembalikan. Oleh karena itu kita harus perdatakan karena sudah ada akte kelahiran duluan atas persetujuan orangtua kandung,” kelit Sampe.

Sampe beralasan kasus ini masih di ranah hukum perdata sehingga pihaknya terpaksa menangguhkan penyelidikan kasus pidana yang dilaporkan ANL ke Polres MBD. “Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 dinyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, sehingga dengan putusan itu saya bisa pakai untuk Laporan Polisi yang Agus (ANL) buat tentang perampasan hak Asuh anak. Baru yang dilaporkan saat itu adalah menghilangkan asal usul seseorang,” dalih Sampe. (RM-03/RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

Harga BBM di MBD Meroket, Distribusi Diduga Bermasalah, SPBU Satu-satunya Dianggap Untungkan Pengecer

by admin
Desember 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

by admin
Desember 7, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura...

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Kasus Kekerasan Seksual KB Mandek di Polres MBD, Korban Belum Terima SP2HP Sejak Oktober 2025

Kasus Kekerasan Seksual KB Mandek di Polres MBD, Korban Belum Terima SP2HP Sejak Oktober 2025

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap...

Lima Mobil Pick-up Pokir DPRD MBD Gagal Disalurkan ke Kelompok Penerima

Lima Mobil Pick-up Pokir DPRD MBD Gagal Disalurkan ke Kelompok Penerima

by admin
Desember 4, 2025
0

Referensimaluku.id, Tiakur — Lima unit mobil pick-up yang...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Next Post
Hak Jawab ke-2 dan Hak Koreksi Ke-2 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H. Terkait Pemberitaan Referensimaluku.id Tanggal 3 April 2024

Hak Jawab ke-2 dan Hak Koreksi Ke-2 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H. Terkait Pemberitaan Referensimaluku.id Tanggal 3 April 2024

Prabowo Tak Akan Cawe-Cawe Menangkan Lewerisa di Pilgub Maluku

Prabowo Tak Akan Cawe-Cawe Menangkan Lewerisa di Pilgub Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id