REFMAL.ID,Ambon –Sehubungan dengan pemberitaan media siber ini pada link :https://referensimaluku.id/2024/04/03/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph tanggal 3 April 2024 dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah, S.H.,M.H (Jaksa Utama Pratama NIP.197401041999031005 memberikan hak jawab kedua kali (hak jawab pertama tanggal 4 April 2024) dan hak koreksi kedua kalinya (koreksi pertama tanggal 4 April 2024) atas pemberitaan dimaksud sebagaimana hasil Rekomendasi Dewan Pers Nomor: 773/DP/K/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima Kejaksaan Negeri Ambon dengan alamat surat kepada yang terhormat BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H.,M.H (in casu Pengadu ke Dewan Pers) melalui nomor Whatsapp admin Dewan Pers nomor handphone 081188880528.
Hak jawab kedua dan hak koreksi kedua yang dilayangkan Kajari Ambon ke redaksi referensimaluku.id terurai, sebagai berikut:
1.Hak koreksi yang kami berikan, yaitu:
Kiranya judul berita pada media saudara dapat dikoreksi agar tidak bersifat menjustifikasi atau menghakimi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebagai aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2022 karena Kejari Ambon sebagai APH tidak pernah menjadikan Direktur Polnam sebagai ATM berjalan.
2.Hak jawab yang dapat kami sampaikan, yaitu:
a).Bahwa dalam proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2022, Kejari Ambon telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Kedudukan Direktur Polnam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak serta merta dapat menjerat Direktur Polnam sebagai tersangka karena berdasarkan penyelidikan yang telah dilaksanakan belum ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
b).Bahwa terdapat tudingan bahwa:’’APH masuk angin karena diduga menjadikan DM sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berjalan di balik kasus ini’’, terhadap tudingan ini kami menganggap tudingan tersebut merupakan tanpa dasar serta mengandung fitnah yang sangat merendahkan Kejaksaan Negeri Ambon yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu menjaga marwah dan nama baik institusi dan tidak pernah sekalipun menjadikan saudara DM selaku Direktur Polnam sebagai ATM berjalan.
c).Bahwa terdapat tudingan yaitu :’’untuk mendukung scenario busuk APH, DM mengangkat suami salah satu pejabat pada Kejaksaan Negeri (kejari) di Bali sebagai pejabat hubungan masyarakat Polnam’’, terhadap poin berita ini kami menanggapi bahwa poin tidak berdasar dan hanya bersifat opini dan interpretative wartawan semata sebab proses pengangkatan seorang pegawai Politeknik Negeri Ambon selaku penjabat internal merupakan kewenangan internal Politeknik Negeri Ambon yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kejari Ambon dan Kejari Ambon tidak ikut campur dalam urusan internal lembaga lain, melainkan memfokuskan diri dalam tugas dan tanggung jawab selaku Penegak Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Opini ini telah menjatuhkan nama baik Kejaksaan Negeri Ambon sebagai Aparat Penegak Hukum di Kota Ambon. Oleh karena itu, wartawan penulis atau sumber berita dapat melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang tidak berdasar tersebut.
- Kami minta kiranya hak ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1×24 jam sejak hari ini atau 2×24 jam terhitung sejak dipublikasikan dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon
Adhryansah, S.H.,M.H.
Jaksa Utama Pratama NIP.19740104 199903 1 005
Tembusan:
1.Yth.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku
2.Yth.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku
3.Yth.Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku
4.Yth. Ketua PWI Maluku
5.Arsip
Discussion about this post