REFMAL.ID,Ambon – Ada rona kegelapan di balik proses penanganan kasus kekerasan (penganiayaan) terhadap perempuan yang dilakukan oleh Brigadir Polisi (Brigpol) La Argam (LA) ke salah seorang wanita “single parent” (janda) berinisial DO.
Informasi yang diterima referensimaluku.id dari korban DO, Minggu (12/5/2019) siang mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan Brigpol LA, anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, terhadap DO terjadi pada 20 Januari 2019, sekira pukul 20.00 WIT di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.
Kejadian berawal ketika korban yang saat itu mendatangi rumah Brigpol LA di Waiheru berniat menagih hutang usaha kreditnya berupa sejumlah barang, seperti Televisi, Kulkas dan lainnya yang total uangnya berjumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) di mana barang-barang elektronik tersebut diambil oleh Brigpol LA.
Bukannya menerima baik kehadiran korban di rumahnya, justeru Brigpol LA yang kepergok sedang berduaan dengan wanita lain di dalam rumahnya, langsung berdiri dan memukul korban hingga babak belur dan sekarat lima hari di rumah sakit.
“Saat saya datang, dia (Brigpol LA) ada dengan perempuan satu lagi duduk dalam rumah. Lalu saya datang, saya bilang ‘belum bayar utang lai, namun jawab LA katanya Remunerasi cair mau bayar ’. Langsung laki-laki (LA) berdiri dan pukul saya,” tutur DO.
Korban dianiaya oleh Brigpol LA yang tidak lainnya adalah pacar DO itu, sempat meminta pertolongan ke wanita yang saat itu lagi berada bersama Brigpol LA. Namun wanita itu tidak mau menolong dan berlari ke arah kamar di dalam rumah itu. Akibat dari penganiayaan itu, DO sempat terjatuh karena ditonjok dari bagian wajah oleh Brigpol LA.
Akibat dari penganiayaan itu, korban sempat terjatuh dan tak sadarkan diri selama beberapa jam di Tempat Kejadian Perkara. “Saya pingsan, dan dirawat di RS Bhayangkari Polda Maluku di Tantui. Saya sekarat lima hari di rumah sakit,” ungkap DO lirih. Dari kasus kekerasan yang menimpanya itu DO lalu menggunakan jasa beberapa advokat dari LBH Suhada Maluku untuk melaporkan Brigpol LA ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku dan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (ProPam) Polda Maluku. “Pengacara saya juga kasih masuk surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan Daerah di Polda Maluku,” ucap DO.
DO mengaku pernah mendatangi pihak Direskrimum Polda Maluku untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Namun, jawaban pihak pejabat Direskrimum Polda Maluku bahwa tidak ada saksi-saksi yang menguatkan dari pihak korban yang menyatakan kalau korban benar-benar dianiaya oleh Brigpol LA. Hal ini berkaitan erat atau relevan dengan pernyataan pihak Bidpropam Polda Maluku kalau saat diperiksa Brigpol LA mengaku tidak menganiaya DO.
Sementara informasi lain yang diperoleh korban dari pihak internal kepolisian, menyebutkan saat Brigpol LA di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), pelaku telah mengaku menganiaya DO.
“Jadi singkat cerita, waktu saya datang di pihak Propam Polda Maluku.
Ternyata hasil laporan saya di Propam tidak pernah dinaikkan ke Kabid Propam Polda Maluku. Padahal oknum polisi atas nama Karman Abdullah yang menerima laporan beta pada 15 Maret 2019 itu. Ini ada apa, apakah karena polisi, lalu mau dilindungi? Jangan seperti itu lah,” kesal DO.
Korban juga menyesalkan keputusan pihak Polda Maluku yang telah memindahkan pelaku ke luar Ambon (informasinya Brigpol LA TR ke Polres Buru), sementara kasusnya tidak ditindaklanjuti.
Untuk itu korban meminta Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif dapat menarik Brigpol LA ke Ambon guna kelancaran proses penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang melibatkan pelaku sebagai anggota polisi.
“Saya merasa ada yang janggal sejak awal. Saat di penyidik, depan Ibu Irma itu, pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas pada saya, bahkan pelaku menunjuk-nunjuk saya di depan penyidik, tapi penyidik diam saja, bahkan saya diledekin. Sama halnya ketika saya ke Bidpropam Polda Maluku. Saya dibilang ‘tante girang’.
Dan itu sangat melecehkan harga diri saya. Karena anak-anak saya juga adalah anggota Polisi,” sedihnya. DO meminta kearifan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat menyikapi persoalan yang dialaminya sebagai korban penganiayaan anggota polisi beridentitas Brigpol LA.
“Saya sudah lapor ke Polda Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku dan Mabes Polri, tapi laporan dan pengaduan saya selama ini seperti dibuang ke tong sampah dan mungkin juga dirobek-robek. Dengan kerendahan hati saya minta atensi Pak Kapolri terhadap apa yang saya alami sebagai korban penganiayaan dan korban kebiadaban dari anggota Polri bernama Brigpol LA di mana kasus saya ini dipimpong tanpa kejelasan penanganannya,” seru DO memelas. (RM-04/RM-02)
Discussion about this post