REFMAL.ID.AMBON – Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan bendahara pengeluaran Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela (PM) sama-sama divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis terhadap RBM dan PM tersebut disampaikan oleh Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Anthonius Sammine Sampe dan Alfaris Nadeak di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Kamis (4/7/2024).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah kedua terdakwa tetap dalam tahanan.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Memrintakan barang bukti 1-5 yang dipakai dalam perkara tersebut dirampas untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tandas hakim Selang.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Rony Samloy, S.H., Marnex Ferison Salmon, S.H., Jenci Ratumassa, S.H., Steines JH Sitania, S.H., dan Royliens Septory, S.H., maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT Ricky Ramadhan Santoso, S.H.,M.H., sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Vonis terhadap RBM dan PM jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Sebelumnya terdakwa RBM selaku Sekkab Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dituntut 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
“Terdakwa RBM juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 428.272.400,00 (empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp1.006.892.000, (satu milyar enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.296.380.400 (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah),” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.
Sementara terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda KKT dituntut hukuman pidana 3 (tiga) tahun penjara.
“Terdakwa PM dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 350.047.264,00 (tiga ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah),” tuntut Jaksa. (RM-04)
Discussion about this post