Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Mantan Sekda KKT dan Bendahara Pengeluaran Setkab KKT Sama-sama Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif

Juli 4, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan bendahara pengeluaran Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela (PM) sama-sama divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis terhadap RBM dan PM tersebut disampaikan oleh Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya masing-masing Anthonius Sammine Sampe dan Alfaris Nadeak di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah kedua terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Memrintakan barang bukti 1-5 yang dipakai dalam perkara tersebut dirampas untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tandas hakim Selang.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Rony Samloy, S.H., Marnex Ferison Salmon, S.H., Jenci Ratumassa, S.H., Steines JH Sitania, S.H., dan Royliens Septory, S.H., maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT Ricky Ramadhan Santoso, S.H.,M.H., sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis terhadap RBM dan PM jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT. Sebelumnya terdakwa RBM selaku Sekkab Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dituntut 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Terdakwa RBM juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 428.272.400,00 (empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp1.006.892.000, (satu milyar enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang telah disita di dijadikan barang bukti dan telah dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Kls I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah) selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti, selanjutnya terhadap sisa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.296.380.400 (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah),” sebut Jaksa dalam amar tuntutannya.

Sementara terdakwa PM, selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda KKT dituntut hukuman pidana 3 (tiga) tahun penjara.

“Terdakwa PM dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 350.047.264,00 (tiga ratus lima puluh juta empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah),” tuntut Jaksa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

Tim Pengawasan BSPS Beri Tanggapan Soal Penolakan 25 Penerima Bantuan di Negeri Hote

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, -BULA- Tim Pengawasan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya...

Next Post
Raih Juara Umum Ketiga, Pj Bupati Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Malra

Raih Juara Umum Ketiga, Pj Bupati Apresiasi Prestasi Kafilah MTQ Malra

Rat Yarbadang Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Malra

Rat Yarbadang Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Pj Bupati Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id