REFMAL.ID,-AMBON- Tidak menunggu lama, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menahan mantan Kades Wahai periode 2021-2022 inisial HBT alias FT.
Penahanan HBT dilakukan penyidik tepatnya di Lapas kelas III Wahai, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD Wahai tahun 2021-2022. Selain HBT, penyidik juga dalam waktu bersamaan melakukan penahanan terhadap mantan bendahara desa Wahai tahun 2021, inisial MA, namun jenis penahanan terhadap tersangka MA adalah tahanan kota atas pertimbangan tersangka telah mengembalikan uang negara.
Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Azer Jonker Orno mengungkapkan, dalam kasus korupsi ADD dan DD Wahai, total tersangka semua berjumlah tiga orang.
Untuk mantan Kades Wahai periode 2021-2022 inisial HBT alias FT dan mantan Bendahara desa tahun 2021 inisial MA, sebelumnya telah digelar ekspos penetapan tersangka, kalau untuk tersangka mantan bendahara desa tahun 2022 MH alias A, baru saja diekspos penetapan tersangka, Jumat, 21 Juni 2024.
Kacabjari Wahai, Azer Jonker Orno kepada Wartawan mengatakan, kedua tersangka yang di tahan ini sebelumnya pada 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kades Wahai HBT alias FT alias F dan mantan bendahara desa tahun 2021 inisial MA.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B- 235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 atas nama tersangka HBT alias FT alias F dan Nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 atas nama tersangka MA.
“Bahwa penetapan status tersangka HBT alias FT alias F dan MA ini setelah penyidik melakukan ekspos dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Pada Tanggal 15 Mei 2024.
Bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka HBT alias FT alias F dan MA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status Tersangka dinaikan dari sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Orno,Sabtu, (22/6).
Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Orno, tersangka HBT alias FT Alias F selaku penjabat Negeri Wahai dan MA selaku bendahara Negeri Wahai diduga menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 dimana ADD dan DD Tahun Anggaran 2021 sebesar sebesar Rp 1.751.479.060- dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp 1.710.732.000. Dari anggran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif, kemudian membuat bukti bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yaitu tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489 sehingga total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan Perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp 861.210.276.
Bahwa, lanjut dia, terhadap tersangka HBT alias FT Alias F dan MA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tersangka HBT alias FT Alias F dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024 yang ditahan di Lapas Kelas III Wahai berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai dengan Nomor: PRINT-60/Q.1.11.8Fd.1/06/2024, Tanggal 21 Juni 2022 dan PRINT-60/Q.1.11.8Fd.1/06/2024 Tanggal 21 Juni 2022 , selanjutnya tersangka MA dilakukan penahanan Kota pada Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah dengan mempertimbangkan bahwa tersangka MA telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp 51.750.000.- kepada penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara ini.
Orno menambahkan, untuk saat ini tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangun tahun 2021 yang juga menjabat sebagai Bendahara tahun 2022 dimana perbuatan tersebut turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022, oleh karena itu Tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan Saudara MH Alias A selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022 berdasarakan surat penetapan tersangka Nomor : B- 270/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024.
“Jadi untuk penetapan tersangka Saudara MH Alias A selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022 berdasarakan surat penetapan tersangka Nomor : B- 270/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024, baru saja dilakukan Jumat,21 Juni 2024 kemarin. Sedangkan dua tersangka sebelumnya itu yakni mantan Kades HBT alias FT Alias F dan tersangka MA mantan bendahara Desa tahun 2021 sudah dilakukan penetapan tersangka pada 5 Juni 2024 kemarin,” pungkasnya.(RM-04)
Discussion about this post