REFMAL.ID,Ambon – Kuasa Hukum pemohon praperadilan di Pengadilan Negeri Dobo, Robinson Hein Markus Garpenassy (Pemohon I) dan Devis Pattiselanno (Pemohon IV), John Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,CMe menuding oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru telah “melahap habis” alias “makang pancuri” uang milik kedua kliennya sebesar Rp. 617 Juta menyusul amar putusan PN Dobo Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.Dob tanggal 23 April 2024 yang memenangkan permohonan praperadilan tersebut. “Menetapkan supaya Pemohon I dan atau Pemohon IV berhak untuk menarik atau mengambil kembali setoran uang sejumlah Rp. 617.000.000,00 (enam ratus tujuh belas juta rupiah) dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (dana Covid-19) tahun 2020 yang ada dalam rekening Bank Maluku dan Maluku Utara Nomor 0601036465 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru secara tunai dan tanpa syarat,” demikian poin keempat Amar Putusan PN Dobo No.4/2024 a quo.
“Jika membaca poin keempat amar putusan PN Dobo No.4/2024 tersebut maka sifat deklaratoir putusan itu menyatakan pengembalian uang milik Pemohon I dan Pemohon IV atau kedua klien kami itu secara tunai dan tanpa syarat.
Maksudnya, pengembalian uang milik kedua klien kami ini tanpa alasan dan tanpa syarat harus dimasukan lebih dulu di Pos APBD Perubahan Pemkab Aru,” tegas Berhitu kepada referensimaluku.id di Ambon, Jumat (31/5).
Advokat muda yang vokal ini menghendaki Pemkab Kepulauan Aru beretikad baik dan tidak beralibi di luar konteks hukum untuk segera mengembalikan uang milik kliennya. “Kalau sampai Pemkab Kepulauan Aru berdalih pengembalian Rp. 617 juta uang milik klien kami harus dimasukan dan dibahas dulu di DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, maka kami mencurigai uang milik klien kami itu telah habis “dimakan” oknum-oknum pejabat Pemkab Kepulauan Aru,” duganya.
Menurut Berhitu apa yang ditengarai pihaknya bukan tanpa dalih, sebab sudah dua kali kantor advokat Jhon Michaele Berhitu dan rekan melayangkan somasi (teguran tertulis), namun Pemkab Kepulauan Aru sengaja menghindari tanggung jawabnya mengembalikan uang milik kedua kliennya tersebut. “Somasi kami yang pertama itu pada 3 Mei 2024 lalu yang tak digubris Pemkab Kepulauan Aru. Kami kirim lagi somasi kedua pada 27 Mei 2024 dengan tembusan ke Sekretaris Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kepulauan Aru, tapi toh masih tak digubris juga oleh mereka. Padahal itu uang milik klien kami, bukan uang negara. Ini sudah sangat keterlaluan,” kecamnya.
“Selaku direktur CV. Ramah Indah pada tanggal 12 Februari 2024 klien kami telah menyetorkan uang milik Klien kami Devis Pattiselano yang disetorkan kembali ke kas umum daerah sebesar Rp. 617.000.000, dengan keterangan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan belanja mesin parut pada dinas perdagangan dan perindustrian (Dana Covid-19 tahun 2020) yang ada dalam rekening bank Maluku/Malut Nomor 080136455 Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru,” terangnya.
Berhitu menambahkan,” Terhadap sejumlah uang sebesar Rp. 617.000.000 yang telah disetorkan tersebut, maka berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid. Prap/2024/28 Dob, yang telah diputus pada Selasa 23 April 2024 Pemkab Kepulauan Aru harus kembalikan tunai dan tanpa syarat”.
Namun kata Berhitu, Sekkab Kepulauan Aru Jacob Ubyaan, S.Sos yang dikonfirmasi pihaknya berdalih jika Pemkab Kepulauan Aru harus masukan dulu anggaran tersebut dalam APBD perubahan dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.
“Bukan semau kami untuk Pemkab Kepulauan Aru harus kembalikan uang klien kami. Namun ini perintah UU melalui putusan Praperadilan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Berhitu, Sekkab Ubyaan ketika komunikasi melalui telepon selulernya menegaskan jika pihaknya ogah mengeluarkan uang dari kas daerah sebab harus melalui mekanisme Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan mereka akan masukan dalam APBD perubahan. “Pak Sekkab Kepulauan Aru beralasan uang tidak segampang itu untuk dikeluarkan. Lah bagaimana mungkin sekkab bisa jawab seperti itu. Ini kan uang klien kami bukan uang negara. Uang ini kan hanya dititipkan di Kas daerah masak mau keluarkan saja harus dengan segudang alasan. kami duga uang klien kami sudah dipergunakan untuk hal lain sehingga ketika diminta kembalikan Pemkab Kepulauan Aru masih beralasan ini dan itulah,” kesal dia.
Berhitu menyatakan pihaknya sudah tak sabar atau tidak lagi menoleransi hal ini, sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memaksa Pemkab Kepulauan Aru mengembalikan uang milik kedua kliennya tersebut.
“Kami hanya minta Pemkab Kepulauan Aru punya etiket baik kemudian kembalikan uang klien kami. Jika mereka tetap tidak mau menjawab somasi kedua kami lagi maka kami akan segera memasukan laporan penggelapan ke aparat penegak hukum.
Kami juga akan meminta pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menangani anggaran di Kas Daerah Pemkab Kepulauan Aru,” cetusnya geram. Sekkab Kepulauan Aru Jacob Ubyaan, S.Sos yang dikonfirmasi referensimaluku.id via ponsel, Jumat (31/5) petang, menegaskan pihaknya berpegang teguh pada aturan perundang-undangan mengenai keuangan.
“Kita tetap berpegang teguh di Undang-Undang Keuangan sekalipun ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aturannya dan mekanismenya harus ditampung dan dibahas di APBD Perubahan Pemkab Kepulauan Aru di pos hutang ke pihak ketiga. Jika sudah dibahas dan dimasukan di APBD maka kita akan hubungi pengacaranya untuk minta nomor rekeningnya lalu kita transfer ke nomor rekening tersebut. Mungkin butuh kesabaran sedikit,” pungkasnya mengimbau. (Tim RM).
Discussion about this post