REFMAL.ID,Ambon –Barang Bukti dan Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Benhur George Watubun, yang juga Ketua DPRD Provinsi Maluku, Chrisnani Mori Patrick Papilaya (CMPP) alias Patrick atau tahap II diserahkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5/2024). Sekalipun masuk tahap II,namun Tersangka CMPP tak ditahan mengingat ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.
Tersangka CMPP merupakan pegawai honorer pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Maluku. Dia juga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI). Merasa orang dekat MI itulah CMPP bersikap arogan lalu nekat mengeluarkan ujaran kebencian ke BGW sekalipun dia sadar ada implikasi hukum di kemudian hari.
Informasi tahap II perkara CMPP itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Ambon, Ali Toatubun.
“Tahap tahap II yang dilakukan JPU hanya menerima berkas dan barang buktinya sementara untuk tersangka JPU tidak menahannya.
Patrick kata Toatubun, tak ditahan dengan alasan ancaman hukuman berdasarkan perubahan pada rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang semula 6 tahun menjadi 4 tahun dikarenakan seorang tersangka tidak ditahan jika tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” sahut Toatubun kepada siwalima.news.com sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Jumat (31/5).
“Benar JPU telah menerima berkas dan barang bukti tersangka melalui tahap II tadi. Tahap II tadi dipimpin Iptu Henny Papilaya yang merupakan Pejabat Sementara Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Maluku bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (30/5 pagi tadi,” lanjut Toatubun.
Barang bukti yang dilimpahkan dari penyidik ke JPU, yaitu satu akun tiktok dengan url profil atas nama tersangka, satu buah SIM card Telkomsel, satu akun email dengan nama tersangka, dan satu unit handphone android merk Vivo F19 warna biru.
“Telepon seluler itu digunakan tersangka untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik,“ ungkap Toatubun.
Ditambahkan dia, merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak ditahan, sekalipun ada pengecualian (tersangka bisa) ditahan.
“Tersangka tak ditahan, karena hukuman di bawah 5 tahun. Setelah tahap dua ini, JPU akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan secepatnya ketika berkas perkara secara formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh JPU,” beber Toatubun.
Atas perbuatan tersangka CMPP yang bersangkutan didakwa Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (RM-03)
Discussion about this post