REFMAL.ID.AMBON – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tengah serius menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelewengan Keuangan Negara pada Bank Pemerintah (BUMN) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon.
Praktik “pancuri kepeng” (mencuri uang) di Bank ternama di Ambon itu dilakukan dengan modus “Nasabah Topengan”.
“Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan keuangan negara pada salah satu kantor cabang bank pemerintah (BUMN) di Kota Ambon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada Referensimaluku.id melalui rilisnya, Kamis (25/4/2024).
Latuconsina mengungkapkan, penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Cabang Ambon pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, di mana tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank yang bersangkutan (BRI Cabang Ambon) lebih kurang sebesar Rp. 1,9 milyar.
Status perkara saat ini masih tahap penyelidikan, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 15 Maret 2024,” paparnya.
“Sampai dengan hari ini sudah 18 orang yang dicecar oleh Jaksa Penyelidik, terdiri dari pihak bank dan pihak di luar bank.
Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” ujarnya meyakinkan. (RM-04)
Discussion about this post